Palu, Bernas.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menerbitkan sebanyak 880 paspor selama periode April 2026. Mayoritas dokumen perjalanan tersebut digunakan masyarakat untuk keperluan ibadah umrah, yang mencapai 498 paspor atau 56,59 persen dari total penerbitan.
Data capaian kinerja tersebut dipublikasikan melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dan dikutip pada Sabtu (30/5/2026).
Selain untuk umrah, penerbitan paspor juga didominasi pemohon dengan tujuan wisata. Tercatat sebanyak 280 paspor atau 31,82 persen diterbitkan untuk perjalanan wisata ke luar negeri.
Sementara itu, paspor yang diterbitkan untuk keperluan pendidikan mencapai 28 dokumen atau 3,18 persen. Adapun untuk keperluan berobat diterbitkan 27 paspor, disusul 26 paspor bagi tenaga kerja Indonesia (TKI), serta 18 paspor untuk bekerja formal di luar negeri.
Jumlah penerbitan paspor untuk keperluan ibadah haji tercatat paling sedikit, yakni tiga dokumen atau 0,34 persen dari total penerbitan selama April 2026.
Di sisi lain, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp3.619.127.351 selama periode yang sama. Realisasi penyerapan anggaran mencapai Rp7.182.287.987.
Pada sektor pelayanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA), Imigrasi Palu menerbitkan 40 izin tinggal kunjungan dan lima izin tinggal terbatas. Tidak terdapat penerbitan izin tinggal tetap selama April 2026.
Untuk aktivitas perlintasan melalui tempat pemeriksaan imigrasi, tercatat dua alat angkut melakukan keberangkatan dengan total 39 awak kapal. Sementara itu, tidak terdapat aktivitas kedatangan alat angkut maupun awak kapal yang tercatat selama periode tersebut.
Di bidang intelijen dan penindakan keimigrasian, Kantor Imigrasi Palu melaksanakan satu operasi gabungan. Petugas juga menangani enam kasus overstay, 16 berita acara pemeriksaan (BAP) terkait paspor hilang, serta satu BAP paspor rusak.
Sepanjang April 2026, tidak terdapat kasus pendetensian, pemindahan deteni, maupun deportasi yang ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.
Capaian tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah terhadap layanan paspor, khususnya untuk mendukung perjalanan ibadah umrah dan aktivitas internasional lainnya.
