YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Era digitalisasi membuka kemajuan segala bidang termasuk semakin cepatnya pelayanan publik. Namun di sisi lain sekaligus membuka meningkatnya ancaman kebocoran data, penyalahgunaan identitas digital, penipuan siber, hingga praktik perdagangan data ilegal.
Demikian pandangan Anggota Komisi XII DPR RI, Totok Daryanto saat menyampaikan keynote speech dalam Forum Kuliah Intensif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang digelar Pusdiklat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Sabtu (30/5/2026). Forum tersebut mengangkat tema “Tantangan dan Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) dalam Prolegnas” sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman mengenai regulasi pelindungan data di Indonesia.
Menurutnya, penguatan implementasi UU nomor 26 tahun 2022 tentang PDP menjadi langkah krusial untuk menjaga kedaulatan data Indonesia di tengah meningkatnya ancaman kebocoran data dan laju transformasi digital global yang semakin cepat.
Baca Juga : Gawat, Data Bank Indonesia Alami Kebocoran Puluhan Giga
“Akan menentukan kemampuan Indonesia dalam melindungi kepentingan nasional di era ekonomi digital,” terangnya
Politisi dari Fraksi PAN itu menegaskan lemahnya tata kelola data dapat berdampak langsung terhadap keamanan nasional serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada negara. Oleh sebab itu, penguatan implementasi UU PDP nomor 27 tahun 2022, perlu menjadi prioritas dalam pembangunan ekosistem digital nasional.
Totok memetakan empat tantangan utama dalam implementasi UU PDP di Indonesia. Tantangan pertama adalah harmonisasi regulasi karena ketentuan mengenai data pribadi masih tersebar di berbagai sektor dan kerap menimbulkan tumpang tindih aturan. Tantangan kedua berkaitan dengan kelembagaan, yakni kebutuhan akan institusi pengawas yang independen, profesional, serta didukung kapasitas teknologi yang memadai.
Ketiga berada pada aspek infrastruktur digital dan keamanan siber. Perkembangan teknologi seperti AI, big data, dan cloud computing berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan kesiapan regulasi yang tersedia saat ini. Adapun tantangan keempat adalah rendahnya literasi digital masyarakat dalam memahami hak-hak mereka sebagai subjek data pribadi.
Dalam perspektif Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Totok menegaskan bahwa pelindungan data pribadi harus ditempatkan sebagai agenda strategis negara. Menurutnya, regulasi yang akan dibentuk ke depan harus bersifat adaptif, responsif, serta berpihak pada kepentingan nasional tanpa menghambat pertumbuhan inovasi ekonomi digital.
Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar digital terbesar tanpa memiliki kemampuan mengelola dan melindungi data rakyatnya sendiri. Sebab apabila tata kelola data nasional lemah, maka bangsa ini berisiko mengalami ketergantungan digital,” ucapnya.
Baca Juga : Pansus DPRD Ungkap Kebocoran Parkir Ilegal di Jakarta Capai Rp70 Miliar
Dalam kesempatan itu, Totok mengapresiasi konsistensi Pusdiklat FH UII yang terus menghadirkan ruang intelektual untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang pembentukan regulasi. Menurutnya, pelindungan data pribadi kini tidak lagi dipandang sebatas informasi administratif, melainkan telah berkembang menjadi aset strategis yang memiliki nilai ekonomi, politik, hingga geopolitik.
Dunia saat ini sedang memasuki fase baru peradaban global yang ditandai oleh percepatan transformasi digital. Siapa yang menguasai data, teknologi, dan sistem digital, maka ia memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah ekonomi, keamanan, bahkan kebijakan global,” ucap politisi asal daerah pemilihan DIY, itu.
Acara tersebut dihadiri langsung sejumlah pejabat struktural FH UII. Antara lain Dekan FH UII l : Prof Budi Agus Riswandi, Ketua Prodi Hukum Program Sarjana : Dodik Setiawan Nur Heriyanto P.hd, Sekretaris Prodi Hukum Program Sarjana ; Bagya Agung Prabowo, P.hd, Kapusdiklat : Dr.Inda Rahadiyan. Hadir juga Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR RI yaitu Dr.Faedurrohman. dan Yusran Isnaini. (age)
