JAKARTA,BERNAS.ID – Rapat Paripurna KE-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 Perwakilan Rakyat (DPR) RI, akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), menjadi Undang-undang (UU).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman dalam paripurna melaporkan proses pembahasan RUU Polri hingga akhirnya dibawa ke Tingkat II atau Rapat Paripurna pada kesempatan ini.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna pun meminta persetujuan peserta rapat untuk mengesahkan RUU Polri menjadi UU.
Baca Juga :RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru
“Setuju,” jawab anggota dewan
“Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco lagi.
Baca Juga :Kapolri Tunjuk Brigjen Nasri Jadi Kapolda Sulteng
“Setuju,” kata para anggota dewan rakyat.(FIE)
