YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Jogja, tahun ini memiliki layanan baru untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibuka sejak 19 Februari 2020.
Direktur Utama Perumda BPR Bank Jogja, Kosim Junaedi menuturkan, Bank Jogja kini melayani pembayaran PBB untuk wilayah Kota Yogyakarta. Diharapkan dengan layanan ini akan lebih memudahkan para wajib pajak membayar dan menyelesaikan kewajibannya di tempat-tempat layanan Bank Jogja.
“Kami sudah menyiapkan cara pembayaran PBB, supaya lebih mudah. Bank Jogja berharap PBB Kota Jogja lebih bisa dioptimalkan pembayarannya,” ujarnya, Kamis (27/2/2020) di Balaikota.
Kosim juga menjelaskan, pembayaran PBB bisa dilakukan dengan cara tunai. Selain itu, pembayaran juga dilakukan melalui debit rekening tabungan Bank Jogja. Pihaknya menyiapkan petugas untuk bisa membantu mereka yang mau diambil atau di-back up pembayaran PBB dari tabungan.
Ditambahkan Kosim, pihaknya juga menyiapkan dana talangan atau kredit untuk pembayaran pajak. Ini adalah satu layanan baru dari Bank Jogja, di mana plafon kredit bisa sampai Rp. 20 juta. “Kami memberikan bunga khusus, 0,5 persen,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, secara terpisah, Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto menyebutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah mengkapitalisasi kesulitan masyarakat semakin sulit lagi dan hanya menguntungkan Pemkot serta menjadikan rakyat sebagai sapi perahan.
“Logikanya, rakyat tidak mampu membayar PBB, disuruh hutang ke Bank Jogja milik Pemkot dengan bunga. Kemudian rakyat harus membayar mencicil di Bank Jogja. Sudah tidak mampu disuruh hutang lagi,” katanya menyayangkan hal tersebut.
Ditegaskan Fokki, Pemkot Yogyakarta memeras rakyat sangat kelewatan. “Logikanya Pemkot dapat PBB dan Bank milik Pemkot juga berjalan, rakyat semaput,” pungkasnya. (cdr)
