Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Jamaah Pengajian Arofah Pura Pakualaman Tebar Kebaikan, Bagikan Daging Kurban dan Sembako di Gunungkidul

    May 31, 2026

    Data Pribadi Rawan Bocor, Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Penguatan Implementasi UU PDP

    May 31, 2026

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026

    BPK Apresiasi Pelayanan Imigrasi Palu yang Prima

    May 30, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Politik»Ketua DPRD: Baliho Balon Kades Harus Ditertibkan
    Politik

    Ketua DPRD: Baliho Balon Kades Harus Ditertibkan

    Christina DewiBy Christina DewiMarch 4, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS. ID – Ketua DPRD Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta Haris Sugiharta mendesak panitia pemilihan Kepala Desa (Pilakdes) menertibkan alat peraga kampenye  atau APK bakal calon Kades yang saat ini mulai dipasang di jalan-jalan.

    Diketahui, tahapan kampanye bagi calon Kepala desa (Kades) di Kabupaten Sleman baru akan dimulai tanggal 23 hingga 25 Maret mendatang. Namun, calon Kades mulai “mencuri star” dengan cara memasaang APK berbentuk baliho maupun spanduk untuk menarik perhatian masyarakat. 

    Menurut Haris, panitia Pilkades harus tegas memberlakukan aturan yang telah ada. Sebab saat ini, lanjut dia, belum masuk tahapan kampanye Pilkades.

    “Saya mendesak kepada panitia tingkat Desa untuk menjalankan regulasi yang ada. Tertibkan APK bakal calon Kades karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye,” kata Haris saat dihubungi Selasa (3/3/2020). 

    Masih menurut Haris, terkait Pilkades hal tekhnisnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah atau Perda Nomor 18 tahun 2019 perubahan ke 2 atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberentian Kepala Desa.

    Ditegaskan Haris, dalam pasal 31 Perda 5 tahun 2015 sudah jelas diatur tentang tatacara kampanye dalam Pilkades. 

    “Perda dan pelaksananya dilaksanakan panitia tingkat Desa. Termasuk kampanye yang belum saatnya oleh bakal calon kepala Desa menjadi kewenangan panitia tingkat Desa. Jadi panitia pemilihan Kepala desa bisa menertibkannya,” pungkas Haris.

    Dikutip pasal 31 Perda Nomor 18 tahun 2019 perubahan ke 2 atas Perrda Nomor 5 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberentian Kepala Desa berbunyi;

    (1) Pelaksanaan kampanye Calon Kepala Desa dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum dimulainya masa tenang.
    (2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
    a. pertemuan terbatas;
    b. tatap muka;
    c. dialog;
    d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
    e. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan tingkat desa; dan
    f. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
    (3) Kampanye dilaksanakan oleh Calon Kepala Desa dengan ketentuan 
    sebagai berikut: 
    a. kampanye dilaksanakan setelah pengumuman penetapan Calon Kepala Desa;
    b. kampanye dilaksanakan dengan pemasangan tanda gambar Calon Kepala Desa/penyebaran bahan kampanye kepada umum/pemasangan alat peraga dan kampanye dialog/tatap muka/pertemuan terbatas;
    c. pemasangan tanda gambar Calon Kepala Desa di lingkungan balai desa dilakukan oleh panitia pemilihan tingkat desa dan di lingkungan TPS dilakukan oleh KPPS;
    d. pelaksanaan kampanye dialog/tatap muka/pertemuan terbatas dipandu dari unsur independen yang ditunjuk oleh panitia pemilihan tingkat desa;
    e. materi kampanye dialog/tatap muka/pertemuan terbatas berisi 
    program kerja bidang pemerintahan, pembangunan dan 
    kemasyarakatan;
    f. pelaksanaan kampanye dialog/tatap muka/pertemuan terbatas 
    bertempat di balai desa atau tempat lain yang ditentukan oleh 
    panitia pemilihan tingkat desa;
    g. pelaksanaan penyampaian program kerja dalam kampanye 
    dialog/tatap muka/pertemuan terbatas diatur melalui undian oleh panitia pemilihan tingkat desa.
    (4) Pelaksana Kampanye dilarang:
    a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-
    Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk 
    Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara 
    Kesatuan Republik Indonesia;
    c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan/atau Calon 
    Kepala Desa yang lain;
    d. menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;
    e. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
    f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan 
    penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota 
    masyarakat, dan/atau Calon Kepala Desa yang lain;
    g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Calon
    Kepala Desa;
    h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat 
    pendidikan;
    i. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Calon Kepala Desa lain selain dari gambar dan/atau atribut Calon Kepala 
    Desa yang bersangkutan;
    j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada 
    peserta kampanye; dan
    k. melakukan kampanye dalam bentuk pawai atau arak-arakan.
    (5) Pelaksana kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administrasi berupa:
    a. peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan 
    walaupun belum terjadi gangguan; dan
    b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran 
    atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap 
    keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.
    (6) Dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak 
    diindahkan oleh pelaksana kampanye, Calon Kepala Desa tidak 
    diperbolehkan melakukan kampanye selama masa kampanye 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (7) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) 
    diberikan oleh panitia pemilihan tingkat desa. (wit)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Eksekusi Program Peduli Nasional, Demokrat Jakarta Salurkan Ribuan Paket Kurban

    May 27, 2026

    28 Tahun Reformasi: Demokrasi Kian Menjauh, Semangat Perubahan Kian Dipinggirkan

    May 22, 2026

    Muktamar ke-35 Disorot, NU Diminta Segera Berbenah dari Konflik Internal hingga Politik Pragmatik

    May 16, 2026

    HMI Yogyakarta Gelar Sekolah Politik, Endors Peran Pemuda

    May 9, 2026

    Kader Partai Ummat Se-Indonesia Siap Bergerak untuk Pemilu 2029

    May 3, 2026

    Gelar Deklarasi Papua Damai, Pemuda KMPN Tegaskan Dukung Pembangunan dan NKRI

    May 1, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Jamaah Pengajian Arofah Pura Pakualaman Tebar Kebaikan, Bagikan Daging Kurban dan Sembako di Gunungkidul

    May 31, 2026

    Data Pribadi Rawan Bocor, Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Penguatan Implementasi UU PDP

    May 31, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.