SLEMAN, BERNAS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi berkomentar terkait maraknya baliho calon Bupati/Wakil Bupati yang akan bertarung di Pilkada tahun 2020 mendatang.
Trapsi menegaskan, masa kampanye Pilkada sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019. Sehingga, baliho yang bertebaran di jalan-jalan wilayah Sleman itu belum bisa dikaitkan dengan Pilkada.
“(Sejatinya) Masa Kampanye diatur dalam PKPU 16/2019,” ujar Trapsi saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Kamis (28/11/2019).
Trapsi menjelaskan, masa kampanye Pilkada Sleman akan berlangsung selama 71 hari, yakni dari 11 Juli hingga 19 September 2020.
Pelaksanaan kampanye kata dia, terbagi menjadi 4 tahap yakni; Pertama, pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) akan berlangsung pada tanggal 11 Juli hingga 19 September 2020.
Tahap kedua, lanjut Trapsi, debat publik atau terbuka antar paslon berlangsung 11 Juli sampai dengan 19 September 2020.
Ketiga, kampanye melalui media masa cetak dan elektronik berlangsung pada 6-19 September 2019.
“Tahapan keempat, masa tenang dan pembersihan APK berlangsung pada 20-22 September 2020,” pungkas Trapsi. (wit)
