PONTIANAK, BERNAS.ID – Polda Kalimantan Barat menetapkan 21 tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ada 17 kasus yang ditangani Polda Kalbar.
?21 tersangka tersebut dari 17 kasus karhutla yang ditangani jajaran Polda Kalbar,? kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go di Pontianak, kemarin.
Donny mengatakan pengungkapan kasus karhutla berjalan cukup cepat. Dipaparkannya, 15 kasus diungkap pada periode Agustus dan hamper seluruh polres dapat melakukan pengungkapan kasus.
?Terbanyak ada di tiga polres, yaitu Polres Pontianak, Polres Mempawah dan Polres Bengkayang. Masing-masing tiga kasus. Sementara polres lainnya satu hingga dua kasus,? ungkapnya.
Kata Donny lagi, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. TNI dan Polri ungkapnya, terus bekerja di lapangan dan berupaya mencegah terjadi kebakaran hutan dan laha kembali.
?Anggota kami terus berupaya melakukan yang terbaik untuk menangani karhutla ini. Pada Idul Adha kemarin, jajaran Polda Kalbar berdoa bersama-sama meminta kepada Tuhan Yang Maha Esa agar menurunkan hujan,? tuturnya.
Para tersangka tersebut diancam hukuma kurungan paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun pejara, ditambah denda paling sedikit Rp3 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar. (sbh)
