SLEMAN, BERNAS.ID- Sosialisasi mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hal yang sangat penting di era digital. Untuk itu harus ada benteng atau perlindungan agar di kemudian hari, tidak ada yang menjiplak sebuah produk yang sama dengan kualitas dan harganya yang jauh berbeda.
Untuk itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenkumham DIY) menyosialisasikan HKI di Aula Paramadhana Kantor Disperindag Sleman, Kamis 20 Juni 2019.
Penyelenggaraan kegiatan sosialisasi tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memberikan perlindungan HKI bagi pelaku industri di wilayah Kabupaten Sleman.
?Dari data yang kami himpun, saat ini UKM yang ada di wilayah Sleman di bidang industri ada lebih dari 16.000 UMKM, dan ini cukup besar. Sedangkan secara keseluruhan ada sebanyak 31.000 lebih. Ini merupakan potensi yang sangat besar harus ada aturannya,? jelas Kepala Dinas Disperindag Sleman, Tri Endah Yitnani.
Menurut Tri Endah Yitnani, dengan adanya kemajuan teknologi informasi saat ini, pemasaran tidak hanya dilakukan face to face, tapi juga memaksimalkan fungsi media sosial atau online. ?Maka dari itu harus ada benteng atau perlindungan. Jangan sampai kemudian hari ada yang menjiplak produk yang sama akan tetapi harganya jauh berbeda,? ujarnya.
Sosialisasi ini juga menurutnya merupakan kesempatan bagi Pemkab Sleman yang mendapat dukungan dari Kemenkumham DIY untuk terus memfasilitasi pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sleman agar dapat memperhatikan terkait HKI.
Dalam kegiatan yang mengusung tema “Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Ddngan Perlindungan Kekayaan Intelektual” ini setidaknya diikuti oleh 50 peserta yang tidak hanya terdiri dari pelaku usaha saja, akan tetapi juga diikuti oleh sejumlah ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Keikutsertaan ASN dalam sosialisasi tersebut merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Sleman dalam menyetarakan wawasan dan pengetahuan bagi pelaku dan pendamping. (jat)
