Bernas.id – Korupsi seolah menjadi hal yang biasa saja seperti kejahatan yang umum dilakukan para copet atau maling kendaraan bermotor di koran kriminal, padahal korupsi merupakan tidak kegiatan luar biasa, yang butuh penanganan khusus.
Banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap koruptor, terutama calon kepala daerah menimbulkan kesan tindak korupsi tidak akan pernah habis di negeri ini.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyebut dengan tegas bahwa Kementerian Dalam Negeri menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penindakan kasus korupsi, terutama menyangkut terhadap calon kepala daerah yang diduga melakukan praktik rasuah untuk biaya maju dalam pilkada.
Dikatakan Tjahjo, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi terhadap KPK terkait proses hukum yang menjerat para calon kepala daerah. “Ya tentunya kami juga tidak bisa mengintervensi KPK. Karena KPK punya kewenangan,” ujar Tjahjo di di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2018).
Tiap lembaga maupun penegak hukum seperti KPK, Polri, serta Kejaksaan, lanjut Tjahjo, memiliki SOP dan tupoksi yang berbeda dalam menangani sebuah kasus. “Masing-masing, kejaksaan, kepolisian, dan KPK punya diskresi masing masing tentunya berdasarkan alat bukti yang cukup berdasarkan keputusan yang diambil lembaga,” jelas Tjahjo.
Secara pribadi, Tjahjo juga menghormati setiap proses hukum yang dilakukan kepada setiap kepala daerah. Meski begitu, setiap penanganan hukum harus mengedepankan praduga tidak bersalah. Hal tersebut juga berlaku bagi calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.”Kalau saya, tolong kedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujar politikus PDI-P ini.
