Bernas.id ? Menurut KBBI, zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut pengelolaan dana zakat di Indonesia masih belum dilakukan secara optimal, padahal sistemnya bisa dilakukan sama seperti pemerintah mengelola dana pajak untuk membiayai pembangunan negara. Bagaimana menyiasatinya agar semua pihak menjadi percaya, terutama umat Islam yang menjadi pembayar zakat karena tentunya akan menuai kekhawatiran melihat masih banyaknya perkara korupsi terjadi di Indonesia.
Kepada Bernas.id, Rabu (10/1), terkait zakat akan dikelola seperti pajak, Basuki Muhammad Muklish, SE, MM, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia (UI) menilai itu sebagai suatu hal yang positif selama dikelola secara profesional sesuai ketentuan hukum Islam, khususnya terkait dengan penentuan “Wajib Zakat”, pengumpulan, dan penyaluran zakat.
Lalu, apakah zakat itu sama dengan pajak? Dosen Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Indonesia (UII), MB Hendrie Anto, SE, MSc, kepada Bernas.id, Selasa (9/1), menjelaskan bahwa pendapat mayoritas ulama adalah bahwa zakat dan pajak tidak sama, meskipun ada persamaannya. ?Zakat memiliki dimensi spiritual yang tegas, sementara pajak semata adalah keuangan negara. Pada masa Rasulullah tidak ada pajak, yang muslim bayar zakat, yang kafir bayar jizyah. Ada beda pendapat tentang bolehkah pajak dalam Islam, namun mayoritas ulama memperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu,? urainya.
Dikatakan Anto, alokasi zakat adalah sebagian dari alokasi APBN karenanya mestinya zakat bisa menjadi bagian dari pajak. Jika tidak, maka sebenarnya umat muslim terkena beban ganda. Pajak muslim harus dikurangi zakat, dan hal ini tidak akan mengurangi APBN, justru sebaliknya.
?Alasannya: pertama, APBN yang beririsan dengan zakat, otomatis akan terpenuhi karena mualim lebih taat akan zakat daripada pajak; kedua, jika pemerintah bisa kelola zakat dengan baik maka kredibilitas di mata masyarakat akan naik sehingga ketaatan bayar pajak juga naik,? bebernya.
Wacana pengelolaan zakat akan seperti pajak ini diungkapkannya Menkeu, Sri Mulyani dalam acara 2nd Annual Islamic Finance Conference (AIFC) 2017 di Hotel Ambarukmo, Yogyakarta, Rabu (23/8/2017). Sri Mulyani menyebutkan, ekonomi berbasis islami dan keuangan syariah, dengan konsep yang khas, telah berkontribusi dan akan terus mendukung tercapainya tujuan pembangunan.
Namun, karena tidak dikelola dengan baik, jumlah zakat yang dikumpulkan tak mencapai 2 persen. Padahal, menurut Sri Mulyani, dana sosial Islam seperti zakat dan wakaf dapat menjadi sumber pendanaan inovatif untuk pembangunan berkelanjutan. “Kami harus mengedukasi masyarakat untuk meyakinkan, karena pengelolaan dana ini hampir sama dengan pajak, Anda membayar dan tidak mengharapkan itu kembali. Ini bagian dari Anda sebagai warga negara harus bayar pajak, dan sebagai muslim ada keyakinan harus bayar zakat,” katanya.
