Bernas.id – Sri Rahayu Hijrah Hati, PhD, Ketua Program Studi Bisnis Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia (UI) kepada Bernas.id, Kamis (11/1), menjelaskan zakat dan pajak memiliki perbedaan yang cukup mendasar dari segi hukum, sosial, ekonomi, etis maupun spiritual.
Zakat secara fundamental memiliki tujuan mulia, tidak hanya memiliki fungsi religi, namun seharusnya ia menjadi bagian dari kebijakan fiskal modern suatu negara yang berfunsgsi untuk membantu pengentasan kemisikinan.
Jika masyarakat cenderung ingin memperkecil atau bahkan melakukan penggelapan pajak, namun hal tersebut secara moral tidak diperkenankan untuk dilakukan oleh individu Muslim dalam kaitannya dengan zakat. Karena pada dasarnya zakat adalah salah satu kewajiban yang menjadi bagian dari rukun iman.
Secara bahasa (lughat) zakah atau Al Zakat artinya suci, tumbuh, berkah dan terpuji. Sedangkan menurut istilah (Syara), zakat adalah suatu ibadah wajib yang dilakukan dengan memberikan sejumlah kadar tertentu dari harta milik kita kepada orang yang berhak menerimanya sesuai ketentuan Islam. Zakat tidak hanya memiliki dimensi hubungan ketuhanan hablumminallah namun juga berdimensi sosial habluminannas.
Oleh karena itu, Integrasi antara pajak dan zakat sangatlah positif, baik secara ekonomi sosial, moral maupun religi.
Kita harus mengakui bahwa dalam perekenonomian modern saat ini, implementasi pengelolaan zakat masih belum ideal sehingga sedikit membatasi pencapaian tujuan mulia dari zakat itu sendiri. Namun beberapa negara yang telah mengintegrasikan ataupun mengakomodasi zakat dalam kebijakan fiskal negara.
Saudi Arabia merupakan contoh negara yang telah sangat baik mengintegrasikan zakat dalam kebijakan fiskal mereka. Saudi Arabia memiliki sebuah Lembaga bernama Department of Zakat and Income Tax (DZIT) dibawah Kementerian Keuangan Saudi Arabia. Kantor pusat DZIT terletak di Riyadh. DZIT juga memiliki cabang di 16 kota lainnya di Saudi Arabia. DZIT juga mendirikan 42 kantor kas yang mengelola zakat dan pajak di kota-kota kecil yang tidak terdapat kantor cabang DZIT. Pemerintah Saudi Arabia melakukan automation dalam hal pembayaran zakat dan pajak secara terintegrasi melalui suatu sistem online bernama SADDAD.
Sekitar 77% dari pembayaran zakat dan pajak dilakukan melalui system tersebut. Untuk menerapkan system zakat dan pajak tersebut, diperlukan adanya akses pemerintah secara penuh atas data-data perusahaan.
Data per 29 April tahun 2015 dari Arab Saudi sangatlah menarik dimana jumlah wajib pajak sangat jauh lebih rendah dibandingkan pembayar zakat, yaitu Wajib pajak terdaftar (Individu): 4,342; Wajib pajak terdaftar (perusahaan): 6,864; Wajib zakat terdaftar (individu): 248,679; Wajib zakat terdaftar (perusahaan): 19,990 (sumber: OECD).
Pemerintah Arab Saudi melakukan suatu pengecekan berganda untuk memastikan bahwa setiap individu yang memiliki kewajiban zakat dan pajak telah tercatat dalam database DZIT. Jika sebuah perusahaan disinyalir membayar gaji pada individu yang tidak terdaftar dalam database DZIT, maka akan dikenai denda. Lembaga berwenang di Saudi Arabia akan mengeluarkan sertifikat pembayaran pajak setiap tahunnya. Seritifkat tersebut sangat bermanfaat jika seseoranga ingin membuka usaha baru atau ingin mengikuti kegiatan lelang, maka ia wajib menunjukkan sertifikat pembayaran zakatnya.
Contoh lain dari upaya memasukkan zakat dalam kebijakan fiskal juga dilakukan di negeri Sudan dan Malaysia. Berbeda dengan Arab Saudi, pemerintah Malaysia memperlakukan zakat sebagai salah satu pengeluaran yang dapat menjadi pengurang pajak (tax rebate).
Integrasi antara sistem zakat dan pajak di Indonesia tentunya sangat menarik dan potensial. Adapaun untuk Indonesia sendiri tahun lalu memiliki penduduk 228.17 juta jiwa (88.8 % dari total populasi sebanyak 259,4 juta. Jumlah penduduk Indonesia yang menerima penghasilan adalah sebanyak 93 juta jiwa. Jika kita estimasikan 88.8% dari 93 juta penduduk yang menerima pengjhasilan, maka diharapkan akan terdapat kurang lebih 82,5 juta penduduk muslim yang akan menjadi muzaki (pembayar zakat).
Angka pembayar pajak tersebut tentunya jauh lebih tinggi dibandingkan jumlah wajib pajak individu per tahun 2016 yang secara total hanya mencapai 16,975,022 yang terbagi menjadi 2.054.732 (Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan, dan 14.920.292 Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan).
Secara prosentase jumlah potensi pendapatan negara dari zakat akan akan meningkat sebanyak 4,8 kali lipat jika sistem pembayaran zakat ini terintergrasi dengan sistem pembayaran pajak. Sedangkan untuk WP Badan, jika Indonesia mengenakan sistem denda atau kewajiban untuk menunjukkan kepemilikan sertifikat pada WP Badan seperti yang diterapkan di Arab Saudi. Maka pendapatan negara dari perusahaan juga sangat potensial untuk ditingkatkan.
Kita lihat saja bahwa jumlah WP Badan per tahun 2016 hanya mencapai 1.184.816 WP. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan data perusahaan yang tercatat di BPS yang hamper mencapai 3 juta perusahaan. Dengan adanya sistem zakat dan pajak terintegrasi, saya percaya bahwa efek multiplier-nya akan luar biasa tinggi.
