JAKARTA, Bernas.id – PT Pertamina (Persero) meminta peran aktif masyarakat untuk mengawasi penggunaan elpiji bersubsidi 3 kilogram atau gas melon.
Unit Manager Communication & CSR MOR III Dian Hapsari Firasati menegaskan bahwa, elpiji 3 kg merupakan barang yang disubsidi oleh negara. Sehingga penggunaannya pun diatur hanya untuk masyarakat tidak mampu.
“Dengan adanya penyalahgunaan seperti ini, tentu masyarakat tidak mampu yang seharusnya menerima elpiji 3 kg jadi kesulitan. Di sisi lain, negara juga merugi karena mengeluarkan subsidi,” ungkap Dian dalam keterangan resminya, Senin (20/2/18).
Dian menambahkan keterlibatan pengawasan masyarakat diperlukan untuk menghindari praktik nakal seperti pengoplosan elpiji yang marak terjadi di berbagai daerah.
Terkait tindakan kecurangan itu, Pertamina mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan yang dicurigai sebagai penyalahgunaan di sekitarnya.
“Dukungan masyarakat yang mewaspadai lingkungan sekitarnya tentu sangat membantu kepolisian dalam menindak para pelaku penyalahgunaan elpiji,? terangnya.
Pihaknya mengimbau, apabila masyarakat menemukan adanya tindakan yang dicurigai sebagai penyalagunaan dapat menghungi contact center kami di 1 500 0000.
