Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Hari Lahir Pancasila, Atlet Indonesia Harumkan Bangsa di Ajang Internasional Thai Martial Art Asian Games 2026

    June 1, 2026

    Pancasila Cahaya Peradaban

    June 1, 2026

    Imigrasi Palu Teguhkan Persatuan Lewat Semangat Pancasila

    June 1, 2026

    Pancasila Tetap Relevan Hadapi Tantangan Generasi Muda

    June 1, 2026

    Polda Sulteng Teguhkan Persatuan Lewat Upacara Pancasila

    June 1, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Religi»Zakat Profesi Sesuai Pendapat Para Ulama
    Religi

    Zakat Profesi Sesuai Pendapat Para Ulama

    Nazila maidaturrohmahBy Nazila maidaturrohmahJanuary 29, 2018No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Seseorang yang sudah mendapatkan pekerjaan bisa berprofesi sebagai wiraswasta, konsultan, notaris, dokter, akuntan, pegawai negeri atau swasta. Dengan berbeda-beda profesi memiliki gaji pokok yang berbeda pula. Para pemilik status tersebut, wajib mengeluarkan zakat profesi dari gaji yang diperolehnya.

    Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) apabila sudah mencapai nisab. Berbeda ketika penghasilan dari sumber pendapatan seperti pertanian, pertenakan dan perdagangan. Generasi terdahulu tidak banyak mengenal sumber pendapatan dari profesi. Namun bukan berarti pendapat hasil profesi terbebas dari zakat. Secara hakikat zakat adalah bagian dari golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada yang membutuhkan.

    Terdapat dalam Surat Al Baqarah: 267 

    ?Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah adalah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.?  

    Disampaikan pendapat ulama kapan saat pengeluaran zakat profesi dilakukan. Ada 3 pendapat:

    1. Pendapat ulama As-Syafi?i dan Ahmad memberikan syarat haul, menghitung dari kekayaan yang didapat selama satu tahun;

    2. Pendapat ulama Abu Hanafi, Malik dan Ulama Modern mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) dan dihitung dari awal dan akhir harta tersebut diperoleh, setelah masa satu tahun harta dijumlahkan sehingga wajib mengeluarkan zakatnya kalau sudah mencapai nisabnya;

    3. Kemudian untuk pendapat ulama modern seperti Yusuf Qaradhawi tidak memberikan syarat akan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung waktu mendapatkan harta tersebut.

    Ibadah zakat profesi merupakan sebuah keharusan yang harus ditunaikan sebagai penganut Agama Islam. Zakat merupakan sebagian dari rukun Islam. Kewajiban seorang muslim untuk menunaikan zakat profesi bertujuan untuk membangun solidaritas sosial antarmuslim. Khususnya umat muslim, zakat berguna untuk menyucikan hati dan harta. Jadi, tidak ada salahnya untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya untuk yang membutuhkan.

    Jadi, kalian para pekerja profesi apapun profesinya, keluarkanlah zakat profesi Anda! Salurkan kepada yang membutuhkan melalui badan amal, zakat dan infak terdekat di kota Anda.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Nazila maidaturrohmah

    Related Posts

    FPLA Diminta Tak Sekadar Simbol, Harus Jadi Garda Depan Jaga Kerukunan di Era Digital

    April 23, 2026

    Perjalanan Refleksi Batin, Puluhan Peziarah Ikuti “El Camino” Menuju Sendangsono

    February 28, 2026

    Haedar Nashir Ajak Umat Jadikan Ramadan 2026 sebagai Kanopi Sosial

    February 17, 2026

    Kemenag DKI Optimalkan Layanan Keagamaan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat

    October 15, 2025

    Refleksi Maulid Nabi 2025 oleh Haedar Nashir

    September 6, 2025

    Jepang Utus Diplomat Hasegawa Takuya Pelajari Kerukunan Beragama di Sulteng

    June 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Imigrasi Palu Teguhkan Persatuan Lewat Semangat Pancasila

    June 1, 2026

    Pancasila Tetap Relevan Hadapi Tantangan Generasi Muda

    June 1, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.