JAKARTA, Bernas.id — Kejanggalan demi kejanggalan rencana impor beras sebanyak 500 ribu ton mulai ditelusuri. Setelah kejanggalan disampaikan sejumlah pengamat, kini kecurigaan serupa disampaikan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Lembaga yang bertugas menyelidiki keluhan dari masyarakat ini menemukan lima gejala maladminstrasi dalam rencana impor beras.
Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengatakan, terjadi perbedaan informasi antara data Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). “Menteri Pertanian menyatakan stok beras cukup, tetapi Menteri Perdagangan menyatakan stok langka, sehingga perlu impor beras. Ini kok tidak sinkron antar kementerian. Sehingga, kami melakukan penelusuran dan menemukan gejala-gejala maladministrasi,” kata Amzulian saat jumpa pers di Jakarta, Senin (15/1/2018). Amzulian didampingi dua anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih, dan Alvien Lie.
Ahmad Alamsyah menegaskan dalam rencana impor yang akan dimulai akhir Januari nanti, pihaknya menemukan lima gejala maladministrasi. Kendati, kata dia, Ombudsman bisa memahami rencana impor karena stok menipis dan tidak cukup di Bulog, maka ketahanan pangan yang utama.
Gejala pertama adalah penyampaian informasi stok yang disampaikan ke publik tidak akurat. Karena pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) selalu menyatakan stok beras surplus dan stok cukup. Namun, informasi tersebut dinilai hanya berdasarkan perkiraan luas panen dan produksi gabah tanpa disertai jumlah dan sebaran stok beras secara riil.
Disamping itu, lanjut dia, ada gejala kenaikan harga beras sejak akhir tahun 2017. Kenaikan ini justru tidak diiringi oleh temuan penimbunan dalam jumlah besar. Sehingga, mengindikasikan kemungkinan besar ada proses markup data produksi, dalam model perhitungan yang digunakan selama ini. “Akibat surplus tanpa didukung data akurat tentang jumlah dan sebaran stok beras yang sesungguhnya di masyarakat maka pengambilan keputusan ini berpotensi keliru,” jelas Amzulian.
Gejala kedua adalah keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengimpor beras dinilai mengabaikan prinsip kehati-hatian. Karena dilakukan menjelang panen raya. Ketiga yakni Ombudsman menemukan gejala penggunaan kewenangan untuk tujuan lain.
Ketika stok di Bulog menipis dan harga beras naik, impor semestinya dilakukan untuk meningkatkan cadangan beras demi stabilisasi harga. “Kalu mengacu pada hasil pantauan kami, di 31 provinsi pada 10-12 Januari 2018, stok memang pas-pasan dan tidak merata, namun ada dalam situasi menjelang panen siatuasi ini. Jadi memang diperlukan kehati-hatian,” ungkap Alamsyah.
Gejala ketiga adalah penggunaan kewenangan untuk tujuan lain, yakni yang dilakukan Kemendag. Sebab, Pasal 6 Huruf C Perpres No. 48/2016 mengatur Perum Bulog melakukan pemerataan stok antarwilayah sesuai kebutuhan. ?Dalam situasi current stock pas-pasan dan tak merata, tugas yang harus dioptimalkan adalah pemerataan stok, bukan impor,? kata Alamsyah.
Kemudian, dalam situasi stok di Gudang Bulog menipis, maka psikologi pasar cenderung pada merangkaknya kenaikan harga. Maka, bila pemerintah harus impor, tujuannya hanya untuk meningkatkan cadangan beras dan kredibilitas stok Bulog di hadapan pelaku pasar dalam rangka untuk stabilisasi harga. “Bukan untuk mengguyur pasar secara langsung, apalagi pasar khusus yang permintaannya tidak cukup signifikan,” jelasnya.
Pada gejala keempat, Ombudsman menilai penunjukkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk impor dan distribusi beras berpotensi melanggar Perpres Nomor 48/2016 dan Inpres Nomor 5/2015 yang mengatur tugas impor dalam menjaga stabilitas harga dilakukan oleh Perum Bulog. Hal ini didukung oleh dokumen notifikasi WTO terhadap Perum Bulog sebagai STE. “Penunjukkan PPI sebagai importir berpotensi melanggar Perpres dan Inpres,” tegas Alamsyah.
Gejala kelima adalah adanya prosedur taj patut atau pembiaran. Diktum Kedelapan Inpres No. 5/2015 mengatur bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Inpres tersebut. “Apakah koordinasi sudah dilakukan secara patut? Bagaimana peran Deputi terkait dalam mengelola dan mensinkronkan informasi dan data dari setiap kementerian dan lembaga yang dikoordinasi?”, tanya Alamsyah.
Gejala terakhir adalah dugaan kuat adanya konflik kepentingan. Permendag Nomor 1/2018 dianggap terlalu cepat terbit dan tanpa sosialisasi, sehingga berpotensi mengabaikan prosedur dan mengandung potensi konflik kepentingan. Obudsman menyampaikan sejumlah pertanyaan yang akan disampaikan kepada Mendag dan Mentan. (a) Apakah impor beras khusus termasuk yang diatur penugasannya oleh pemerintah? (b) Apakah kelangkaan beras khusus yang menyebabkan naiknya harga beras?
“Ketiga, apakah PPI berpengalaman melaksanakan operasi pasar? Apakah beras khusus akan mengganggu harga pasar?? kata Alamsyah. Terakhir, sambung dia, mengingat margin yang tinggi antara harga beras impor dengan harga beras di pasar domestik dan HET, siapa yang akan paling diuntungkan jika impor terjadi bukan untuk tujuan menambah stok beras di gudang Bulog?
Sebelumnya, pada pekan lalu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengumumkan akan mengimpor 500 ribu ton beras khusus dari Thailand dan Vietnam untuk menekan harga beras medium yang meningkat di pasar. Harga beras medium naik menjadi sekitar Rp 11.000 per kilogram pada awal Januari ini, di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan, yaitu Rp 9.450 per kilogram untuk wilayah Jawa.