Bernas.id ? Insiden unik terjadi di Austria. Seorang pria harus berurusan dengan pihak bewajib hanya gara-gara memakai kostum ikan hiu di jalanan kota Wina. Sanksi yang ia terima cukup serius. Pria yang bersangkutan harus membayar denda kendati ia sebenarnya tidak melakukan perbuatan yang menganggu ketertiban umum.
Pria tersebut diketahui bernama James Anderson dan aslinya berasal dari Irlandia. Anderson sendiri memakai kostum hiu karena ia sedang mempromosikan toko McShark yang berada di tepi jalan. Namun ia tidak menyangka kalau kemudian dirinya malah didatangi oleh polisi karena dianggap melakukan pelanggaran.
Usut punya usut, ternyata polisi menjatuhkan denda kepada Anderson karena peraturan yang berlaku di Austria melarang seseorang memakai pakaian yang menutupi wajahnya. Peraturan itu sendiri awalnya dibuat sebagai tanggapan atas penggunaan pakaian burqa oleh segelintir wanita Muslim setempat. Penggunaan pakaian tersebut dianggap berbahaya dari sisi keamanan karena identitas pemakai burqa menjadi tidak bisa dikenali.
Namun bukan hanya pemakai burqa yang menjadi sasaran dari peraturan baru ini. Kostum yang menutupi wajah juga dianggap termasuk dalam kategori pakaian yang dilarang untuk dikenakan di tempat umum. Jika ada yang nekat melanggar, maka pelakunya bisa dijatuhi denda sebesar 150 euro (2,27 juta rupiah).
Kepolisian Austria kemudian merilis pernyataan resmi via Twitter kalau pihaknya hanya sedang menjalankan peraturan yang berlaku. Namun kontroversi terkait peristiwa ini menyebabkan mereka melakukan pengkajian mengenai pelaksanaan peraturan ini. Mereka juga menambahkan kalau pada dasarnya memakai pakaian untuk keperluan seni dan pekerjaan tidaklah dilarang.
