Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Mengulik Tradisi di Yogyakarta: Workshop Eksklusif Belajar Meracik Sirup Jahe dan Membatik

    May 24, 2026

    UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi kepada Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

    May 24, 2026

    Jakarta Rawan, Ongen Minta Satpol PP Diperkuat dari Mabes hingga Kelurahan

    May 24, 2026

    Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

    May 24, 2026

    Rujak Pare Sambal Kecombrang, Upaya Melawan Lupa Tragedi Mei 1998

    May 23, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Lifestyle»Modus Nikah Siri, Mau?
    Lifestyle

    Modus Nikah Siri, Mau?

    Namiirah JannatiBy Namiirah JannatiSeptember 29, 2017Updated:September 22, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Pernikahan sejatinya merupakan sarana bersatunya dua insan manusia, laki-laki dan wanita dalam mengikat janji suci. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) nikah sendiri memiliki arti sebagai  ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.

    Namun, image kesucian dan kesakralan pernikahan beberapa waktu belakangan ini sedikit terusik, mengapa? Hal ini dikarenakan tengah dikejutkan oleh sebuah situs yang menawarkan lelang keperawanan melalui kedok nikah siri. Atau, bisa dikatakan sebagai tindakan pelacuran terselubung. Bahkan termasuk kegiatan  melabelisasi kejahatan atas nama agama. Seperti yang telah diungkapkan oleh Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, yang menyatakan situs tersebut berpotensi menjadi tempat praktik pelacuran terselubung dengan modus agama. Bahkan, tak jarang rentan mengalami kekerasan dan pelecehan seksual.

    Berdasarkan data Kementrian Sosial tahun 2011 terdapat 216 kasus kekerasan seksual dan kekerasan pada wanita yang dilaporkan. Sedangkan pada 2014, sebanyak 656 kasus (Kompas, 16/12/2015). Tahun 2016, telah menerima 3.581 kasus pengaduan masyarakat. Kecenderungan yang terus meningkat ini, menggambarkan situasi yang rentan dialami oleh wanita. Wanita telah dinilai sebagai sebuah objek penyalur hasrat semata, tentu saja sangat meresahkan masyarakat. Tidak hanya itu, modus lainnya pun menjadi latar belakang pelaksanaan kegiatan kriminal ini. Nikah siri dijadikan sebagai penghasilan sebuah kelompok masyarakat guna mendapatkan pemasukan finansial yang besar sebagai modal usaha atau pun menopang perputaran roda perekonomian.

    Nikah siri sendiri dilakukan dengan berbagai modus operandi. Dilakukan dengan pernikahan menggunakan wali yang bukan merupakan wali sesungguhnya. Ada yang menggunakan wali nikah seorang kiyai atau pun pegawai KUA, untuk mewakilli nama wali sesungguhnya. Atau pun, pernikahan dilaksanakan dengan menutupi fakta tertentu. Misalkan laki-laki yang telah menikah, namun akan melaksanakan pernikahan untuk kedua kali atau pun ketiga kalinya, namun dengan menutupi status pernikahan sebelumnya.

    Pernikahan siri cenderung merugikan pihak wanita, mengapa? Nikah siri marak dilakukan guna mengaburkan hak dan peranan wanita yang lebih suci dan penting dibandingkan pemuas hasrat semata. Saat nikah siri dilakukan, maka pihak wanita tidak berhak untuk meminta hak dan pertanggungjawaban apapun atas perpisahan yang mungkin terjadi dalam sebuah pernikahan.

    Indonesia sebagai negara berdaulat dan berkekuatan hukum telah memiliki peraturan yang mengikat. Pernikahan di Indonesia harus sesuai dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat secara negara. Selain itu, nilai penting dari sebuah pernikahan harus tetap terjaga guna mencapai keselaran bermasyarakat. Bukankah dibalik ikatan suci pernikahan terdapat janji suci yang harus dijaga? Apakah menikah semata-mata hanya untuk memperoleh keuntungan financial semata atau menyalurkan kebutuhan biologis? Lantas bagaimana dengan niatan pernikahan guna mencapai ketenangan dan ketentraman? Bagaimana dengan peran wanita dalam mendidik generasi penerus bangsa, jika hanya dinilai sebagai komoditi seksual semata?

    Female Wanita
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Namiirah Jannati

    Related Posts

    Hadir di Jogja, Rey’s Mediterranean Kitchen Padukan Budaya Eropa dan Timur Tengah

    May 17, 2026

    Maknai Perjuangan Emansipasi, Desainer Migi Bersama Sosialita Wanita Hebat Rayakan Hari RA Kartini

    April 23, 2026

    Seru-seruan Fun Walk Sulteng, Anwar Hafid Ikut Gowes Bareng Warga

    April 19, 2026

    Latest Women’s Shoulder Bags – Reel in All the Style Trends

    April 18, 2026

    AI WhatsApp Chatbot: Cara Kerja, Manfaat, dan Rekomendasi Platform Terbaik untuk Bisnis

    March 13, 2026

    Cari Matic 115cc Terbaik untuk Mobilitas Harian? Suzuki Nex II Solusinya

    March 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Mengulik Tradisi di Yogyakarta: Workshop Eksklusif Belajar Meracik Sirup Jahe dan Membatik

    May 24, 2026

    Jakarta Rawan, Ongen Minta Satpol PP Diperkuat dari Mabes hingga Kelurahan

    May 24, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.