HarianBernas.com ? Kian meluasnya penggunaan drone oleh kalangan umum membuat Pentagon memutuskan untuk mengambil langkah tegas. Badan pertahanan AS tersebut mengumumkan kalau setiap pangkalan militer AS diperbolehkan menembak jatuh drone milik warga sipil jika drone tersebut dirasa terbang terlalu dekat.
Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman yang sudah terlebih dulu dikeluarkan oleh lembaga penerbangan FAA pada bulan April lalu. Berdasarkan pernyataan FAA, seseorang dilarang menerbangkan drone ke dalam radius 122 meter dari pangkalan-pangkalan militer AS.
Larangan itu sendiri hanya menerapkan hukuman berupa denda kepada pelaku yang menerbangkan drone. Keluarnya pernyataan terbaru dari Pentagon sekaligus menunjukkan langkah apa yang bisa diambil oleh penghuni pangkalan militer AS jika ada drone yang masuk ke dalam wilayahnya.
Faktor keamanan menjadi alasan utama mengapa perintah untuk menembak jatuh drone dikeluarkan oleh pihak Pentagon. Pasalnya drone bisa dimodifikasi untuk beragam tujuan semisal untuk mengintai dan merekam aktivitas di suatu lokasi.
Menurut perkiraan FAA, jumlah drone yang digunakan di AS pada tahun 2021 mendatang bakal mencapai 3,5 juta unit. Drone buatan perusahaan DJI yang berbasis di Tiongkok diketahui sebagai drone dengan angka penjualan tertinggi di Amerika Utara.
Militer AS diketahui juga menggunakan drone buatan DJI untuk beragam keperluan. Namun sejak tanggal 2 Agustus, seluruh personil militer AS diperintahkan untuk menghentikan penggunaan drone buatan DJI. Menurut memo yang beredar di kalangan militer AS, drone buatan DJI memiliki celah pada perangkat lunaknya.
