HarianBernas.com ? Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah pepatah yang cocok untuk menggambarkan nasib Evelyn Beatriz Hernandez Cruz. Remaja asal El Salvador tersebut dijatuhi hukuman penjara 30 tahun atas tuduhan pembunuhan karena bayi yang dilahirkannya berada dalam kondisi tak bernyawa.
Vonis tersebut lantas dikecam oleh aktivis internasional karena remaja berusia 19 tahun tersebut aslinya merupakan korban pemerkosaan. Namun ia tidak melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpa dirinya karena dirinya merasa terlalu takut.
Evelyn juga awalnya tidak tahu kalau ia sedang hamil. Ia baru sadar kalau dirinya tengah mengandung ketika ia merasakan rasa sakit di perutnya dan pingsan saat melahirkan bayinya di toilet rumah sakit. Ketika staf rumah sakit memeriksa toilet dan menemukan mayat bayi di toilet tersebut, ia kemudian melaporkan Evelyn ke polisi pada bulan April 2016.
Dennis Munoz selaku pengacara pembela Evelyn lantas menyatakan kalau pihaknya berencana mengajukan banding. Menurut Munoz, dakwaan yang dijatuhkan kepada Evelyn adalah dakwaan yang tidak adil.
El Salvador merupakan sebuah negara kecil yang terletak di Amerika Tengah. Negara ini memang memiliki hukum anti-aborsi yang sangat tegas. Seorang wanita yang melakukan aborsi atau membunuh bayinya sendiri bisa dihukum penjara hingga 8 tahun, tanpa peduli apakah bayi tersebut merupakan korban pemerkosaan atau karena adanya komplikasi yang membahayakan nyawa selama kehamilan.
Tekanan dari dalam dan luar negeri lantas membuat peraturan ini mulai dipertimbangkan untuk direvisi. Usulan undang-undang sudah diajukan untuk membolehkan aborsi jika bayinya adalah korban pemerkosaan atau membahayakan nyawa ibunya. Namun usulan undang-undang tersebut masih menggantung dan belum dibahas di parlemen.
