HarianBernas.com ? Fitur blokir merupakan fitur yang lazim digunakan oleh pemilik akun Twitter untuk memblokir orang-orang yang dianggapnya mengganggu. Fitur serupa juga digunakan oleh Donald Trump yang memang terkenal aktif di Twitter. Namun tindakan presiden AS tersebut ternyata malah membuat dia menghadapi tuntutan hukum.
Hari Selasa (11/7/2017) waktu setempat, kelompok pembela kebebasan berpendapat dari Columbia University mengajukan tuntutan hukum kepada Trump. Alasan mereka menempuh tindakan tersebut adalah karena akun resmi Donald Trump yang beralamat di @realDonaldTrump memblokir akun-akun Twitter yang menghina dan mengkritik Trump.
Dalam berkas tuntutan hukum yang diajukan, mereka mengklaim aksi blokir yang dilakukan oleh Trump merupakan wujud pelanggaran terhadap Amandemen Pertama Konstitusi AS yang mengatur kebebasan berpendapat.
Mereka juga berpendapat bahwa akun Twitter milik Trump sudah termasuk dalam forum publik karena Trump kerap menggunakan akun tersebut untuk menyuarakan pendapatnya dan mengumumkan wacana kebijakannya. Sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari Gedung Putih maupun Trump mengenai kasus ini.
Rebecca Bulkwalter adalah satu dari sekian banyak orang yang menjadi sasaran pemblokiran oleh Trump di Twitter. Konsultan politik asal Washington tersebut diblokir setelah dirinya membuat cuitan ke Trump kalau Trump tidak akan bisa memenangkan pilpres jika bukan karena berita-berita palsu yang beredar semasa kampanye.
