HarianBernas.com ? Vani adalah praktik tradisional yang sudah berlangsung selama 4 abad di Pakistan. Dalam praktik ini, seseorang diharuskan membayar denda dan menyerahkan anak perempuannya untuk dinikahkan secara paksa sebagai ganti rugi atas hutang atau perbuatan buruk yang pernah dilakukan oleh keluarga orang tersebut. Praktik ini masih banyak terjadi di kawasan pedesaan Pakistan.
Muhammad Hashim Khoso adalah salah satu orang yang sempat menjadi korban vani. Ia diharuskan menyerahkan dua anak perempuannya yang baru berusia 8 dan 2 tahun kepada dewan pengurus vani yang bernama jirga. Ironisnya, Khoso harus melakukan ini kendati ia tidak melakukan kesalahan apa-apa.
?Saya hanyalah buruh miskin. Saya bakal kehilangan anak-anak perempuan saya untuk kesalahan yang aslinya tidak saya lakukan… Jirga meminta saya membayar denda karena saudara saya memiliki hubungan gelap dengan perempuan lain,? kata Hashim seperti yang dikutip oleh USA Today.
Namun nasib baik nampaknya masih memayungi Hashim. Begitu kabar mengenai vani yang menimpa dirinya diliput oleh media lokal, badan hukum Pakistan langsung turun tangan dan menangkap tiga anggota jirga yang memaksanya membayar denda. Kini Hashim tidak perlu lagi khawatir harus berpisah dengan puri-putrinya.
Hukum yang berlaku di Pakistan secara resmi melarang praktik vani. Namun fakta di lapangan menunjukkan kalau praktik vani masih berlangsung hingga sekarang akibat masih banyaknya warga desa Pakistan yang menaruh sikap segan kepada dewan jirga. Menurut antropologis Samar Minallah Khan yang pernah membuat film dokumenter mengenai vani, ada setidaknya 28 kasus vani yang terjadi di Pakistan sejak bulan Januari 2016.
?Awalnya praktik ini berlangsung sebagai bagian dari tradisi, budaya. Namun sekarang setelah orang-orang tahu dengan fakta sebenarnya, (vani) sekarang dipandang sebagai pelanggaran hukum. Mereka sekarang mencoba mempraktikannya secara sembunyi-sembunyi,? kata Samar.
