Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Imigrasi Palu Teguhkan Persatuan Lewat Semangat Pancasila

    June 1, 2026

    Pancasila Tetap Relevan Hadapi Tantangan Generasi Muda

    June 1, 2026

    Polda Sulteng Teguhkan Persatuan Lewat Upacara Pancasila

    June 1, 2026

    Jamaah Pengajian Arofah Pura Pakualaman Tebar Kebaikan, Bagikan Daging Kurban dan Sembako di Gunungkidul

    May 31, 2026

    Data Pribadi Rawan Bocor, Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Penguatan Implementasi UU PDP

    May 31, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Internasional»Yordania Hapuskan Pengampunan Hukum Kepada Pemerkosa
    Internasional

    Yordania Hapuskan Pengampunan Hukum Kepada Pemerkosa

    Hadi NugrohoBy Hadi NugrohoApril 30, 2017No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    HarianBernas.com – Di Yordania, seorang pelaku pemerkosaan bisa lolos dari hukuman penjara jika bersedia menikahi korbannya dan tinggal bersama selama setidaknya tiga tahun. Hal tersebut diatur dalam Artikel 308 undang-undangnya. Namun sekarang hal tersebut sudah tidak lagi berlaku setelah pemerintah Yordania melakukan perubahan pada artikel yang sama.

    Keputusan pemerintah Yordania tersebut disambut hangat oleh aktivis pejuang hak-hak perempuan. Menurut mereka, menikahnya korban pemerkosaan dengan pelaku tidak ada bedanya dengan memberikan hukuman ganda kepada korban pemerkosaan. Sudah menjadi korban pemerkosaan, sang korban pun harus menikah dengan orang yang sudah melakukan hal tersebut kepadanya.

    ?Keputusan yang sudah dibuat ini merupakan hasil dari kegiatan aktivisme selama bertahun-tahun untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada kaum perempuan,? jelas aktivis Amal Jaber al-Atrash. ?Namun sepenting-pentingnya perubahan ini, masih ada beberapa kelemahan dalam peraturan. Wanita yang hamil akibat diperkosa masih belum terlindungi karena sang pemerkosa tidak diharuskan memberikan tanggungan kepada sang anak.?

    Sebelum perubahan peraturan ini dilakukan, Artikel 308 dianggap menjadi alasan di balik seringnya terjadi pembunuhan bermotif membela kehormatan di Yordania. Menurut pihak yang mengkritik Artikel 308, keluarga korban tidak tahu harus melakukan tindakan apa kepada pelaku sehingga mereka memutuskan untuk langsung membunuh sang korban.

    Yordania bukanlah satu-satunya negara di dunia Arab yang meninggalkan praktik pernikahan sebagai pengganti hukuman penjara. Sejak tahun 2014, Maroko menghilangkan peraturan mengenai penghapusan hukuman penjara jika pelaku setuju untuk menikahi korbannya. Perubahan tersebut terjadi setelah pada tahun 2012, Amina Filali bunuh diri dengan cara meminum racun tikus karena enggan menikahi orang yang memperkosanya.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Hadi Nugroho

    Related Posts

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026

    Tingkatkan Strategi Anda: Kompetisi Trading Global Diluncurkan dengan Hadiah Uang Tunai Besar

    May 27, 2026

    CGTN: Mengutamakan rakyat: Prinsip utama dalam tata kelola Tiongkok

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Imigrasi Palu Teguhkan Persatuan Lewat Semangat Pancasila

    June 1, 2026

    Pancasila Tetap Relevan Hadapi Tantangan Generasi Muda

    June 1, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.