HarianBernas.com – Di Yordania, seorang pelaku pemerkosaan bisa lolos dari hukuman penjara jika bersedia menikahi korbannya dan tinggal bersama selama setidaknya tiga tahun. Hal tersebut diatur dalam Artikel 308 undang-undangnya. Namun sekarang hal tersebut sudah tidak lagi berlaku setelah pemerintah Yordania melakukan perubahan pada artikel yang sama.
Keputusan pemerintah Yordania tersebut disambut hangat oleh aktivis pejuang hak-hak perempuan. Menurut mereka, menikahnya korban pemerkosaan dengan pelaku tidak ada bedanya dengan memberikan hukuman ganda kepada korban pemerkosaan. Sudah menjadi korban pemerkosaan, sang korban pun harus menikah dengan orang yang sudah melakukan hal tersebut kepadanya.
?Keputusan yang sudah dibuat ini merupakan hasil dari kegiatan aktivisme selama bertahun-tahun untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada kaum perempuan,? jelas aktivis Amal Jaber al-Atrash. ?Namun sepenting-pentingnya perubahan ini, masih ada beberapa kelemahan dalam peraturan. Wanita yang hamil akibat diperkosa masih belum terlindungi karena sang pemerkosa tidak diharuskan memberikan tanggungan kepada sang anak.?
Sebelum perubahan peraturan ini dilakukan, Artikel 308 dianggap menjadi alasan di balik seringnya terjadi pembunuhan bermotif membela kehormatan di Yordania. Menurut pihak yang mengkritik Artikel 308, keluarga korban tidak tahu harus melakukan tindakan apa kepada pelaku sehingga mereka memutuskan untuk langsung membunuh sang korban.
Yordania bukanlah satu-satunya negara di dunia Arab yang meninggalkan praktik pernikahan sebagai pengganti hukuman penjara. Sejak tahun 2014, Maroko menghilangkan peraturan mengenai penghapusan hukuman penjara jika pelaku setuju untuk menikahi korbannya. Perubahan tersebut terjadi setelah pada tahun 2012, Amina Filali bunuh diri dengan cara meminum racun tikus karena enggan menikahi orang yang memperkosanya.
