JAKARTA, BERNAS.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibud Ristek) mengonfirmasi bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah pandemi Covid-19 bagi siswa berusia dibawah 12 tahun telah dapat dilakukan. Namun, pelonggaran PTM ini masih terbatas untuk wilayah PPKM Level 1 hingga Level 3 dengan protokol kesehatan ketat.
“[Kebijakan PTM] Tanpa batas usia,” jelas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Ristek, Jumeri, seperti dilansir dari CNN Indonesia pada hari Rabu (11/8).
Jumeri memaparkan desakan dari berbagai pihak seperti siswa, orang tua, dan guru membuat Kemendikbud Ristek mengusulkan pada pemerintah untuk melonggarkan PTM. Pemerintah pun merespon permintaan tersebut dengan merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Siswa, orang tua, guru sudah mendesak untuk bisa PTM,” ujar Jumeri.
Kendati demikian, terdapat beberapa hal yang mesti diperhatikan oleh sekolah, guru, dan orang tua yang akan melaksanakan PTM. Seperti kapasitas maksimal ruang kelas, opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa, status vaksinasi tenaga pendidik, serta ijin orang tua atau wali siswa yang memutuskan untuk memperbolehkan siswa melakukan PTM.
Baca juga: Tutorial Daftar Vaksin di PeduliLindungi
Pelaksana tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Hendarman, mengimbau kepada sekolah untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan selama pelaksanaan PTM. Hendarman juga mengatakan agar PTM dilakukan secara dinamis dengan memperhatikan dan menyesuaikan keadaan di masing-masing wilayah seperti tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” papar Hendarman.
Untuk daerah PPKM yang masih berstatus Level 4, masih diwajibkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau PJJ. Sementara ini, terdapat total 45 daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4 di Tanah Air
Diketahui sebelumnya, pemerintah berencana membuka kembali kegiatan belajar mengajar pada bulan Juli 2021 kemarin. Akan tetapi, lonjakan kasus baru positif Covid membuat pemerintah membatalkan rencana tersebut.
