Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Ucapkan Idul Adha, Ketua DPRD Jogja Angkat Nilai Perjuangan

    May 28, 2026

    Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Syar’i

    May 28, 2026

    Polsek Palu Selatan Salurkan Hewan Kurban Untuk Duafa

    May 28, 2026

    Polda DIY Selidiki Dugaan Kasus Pembubaran Kegiatan Ibadah di Bantul

    May 27, 2026

    Balkoters Tebar Kepedulian saat Iduladha, 2 Sapi dan 4 Kambing Disalurkan untuk Sesama

    May 27, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Golkar Lakukan Tindakan Bunuh Diri
    Nasional

    Golkar Lakukan Tindakan Bunuh Diri

    Philipus JehamunBy Philipus JehamunDecember 2, 2015Updated:September 26, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, HarianBernas.com–Sikap wakil Partai Golkar di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dinilai sebagai tindakan bunuh diri. Betapa tidak, di tengah arus deras desakan masyarakat untuk segera menggelar sidang kode etik atas dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak PT Freeport, Partai Golkar justru berbuat ulah. Selain mengganti wakilnya di MKD, Partai Golkar juga menolak keras sidang kode etik secara terbuka, bahkan menolak kasus itu disidang oleh MKD.

    Melihat sikap Partai Golkar itu, Ketua Setara Institute Hendardi menilai Partai Golkar antiperubahan sebab mereka mempelopori penolakan untuk meriksa Ketua DPR RI Setya Novanto. Dan sikap Partai Golkar itu menunjukkan bahwa partai yang berkuasa di era Orde Baru itu tetap memelihara dan mempertahankan praktik politik Orde Baru yang koruptif. Mereka juga tidak berkontribusi pada pemajuan pembangunan politik Indonesia. Dan tindakan merupakan upaya bunuh diri Partai Golkar karena masyarakat yang makin cerdas akan meninggalkan partai yang antiperubahan.

    Hendardi di Jakarta, Selasa (1/12) bahkan menuding usulan Fraksi Partai Golkar di DPR untuk membentuk Panitia Khusus Freeport merupakan cara usang dan politis untuk mengalihkan substansi persoalan. Untuk itu, Hendardi pun meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk membentuk panel gabungan seperti diatur dalam tata tertib DPR untuk memeriksa dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.

    Menurut Hendardi, dalam Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR mengharuskan pembentukan panel gabungan terdiri atas tiga anggota MKD dan empat unsur eksternal DPR yang kredibel untuk memeriksa pelanggaran dengan dengan kategori bera. Mereka yang layak duduk dalam panel gabungan guna menyelamatkan integritas DPR, seperti Syafii Maarif, Franz Magnis Suseno, JE Sahetapy dan Siti Zuhro.

    Sebab dugaan pelanggaran kode etik oleh kader Partai Golkar itu termasuk kategori pelanggaran berat dan bisa berdampak pada sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR. Selain itu, pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto berdimensi pidana penipuan dan atau pemerasan. Bahkan kasus ini berpotensi mengarah pada tindak pidana gratifikasi dan korupsi.

     

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Philipus Jehamun

    Related Posts

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026

    Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

    March 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Tingkatkan Strategi Anda: Kompetisi Trading Global Diluncurkan dengan Hadiah Uang Tunai Besar

    May 27, 2026

    CGTN: Mengutamakan rakyat: Prinsip utama dalam tata kelola Tiongkok

    May 26, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Ucapkan Idul Adha, Ketua DPRD Jogja Angkat Nilai Perjuangan

    May 28, 2026

    Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Syar’i

    May 28, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.