JAKARTA, HarianBernas.com – Selama tahun 2015 lalu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memulangkan kembali warga negara indonesia (WNI) sebanyak 93 ribu orang.
WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia, sebab memiliki masalah keimigrasian. Tidak hanya itu, beberapa diantara mereka juga terlibat perdagangan manusia, terjerat kasus narkoba, atau tindak pidana lainnya.
“Selama 2015 kami awalnya ditargetkan untuk memulangkan sekitar 50 ribu WNI, tapi ternyata kami bisa memulangkan sekitar 93 ribu WNI,” kata Lalu Muhammad Iqbal, selaku Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI BHI) Kementerian Luar Negeri, di Jakarta saat ditemui wartawan pada, Senin (11/1).
Terdapat 210 WNI yang diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok bersenjata ISIS, dan akhirnya dideportasi. Jumlah ini merupakan WNI yang berada di enam negara yang berbeda-beda.
Terdapat pula 193 WNI yang telah dideportasi dari Turki sebab akan menyeberang ke Suriah dan bergabung dengan ISIS.
Untuk menjalankan proses deradikalisasi, mereka diserahkan ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri sesampainya di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Iqbal.
“Sebagian besar dari mereka mengakui bahwa mereka ingin menyeberang ke Suriah. Dari 193 WNI, ada beberapa bahkan yang sudah kembali dari Suriah. Tetapi sebagian dari mereka menyesali tindakan tersebut,” terang Iqbal.
Diyat, kompensasi dan gaji, sudah diupayakan oleh Kemenlu sepanjang tahun 2015 untuk memenuhi hak WNI. Terdapat Rp 192 miliar, yang seharusnya menjadi gaji para WNI, namun tidak dibayar.
“Kalau diyat mungkin selama 2015 sudah sekitar Rp20 miliar yang kita upayakan,” ujar Iqbal.
Menurutnya, capaian ini dinilai layak dibandingkan biaya untuk membayar jasa pengacara Indonesia yang ada di luar negeri.
“Ini comparable dengan dana yang kita alokasikan sekitar Rp30 miliar bagi 16 pengacara yang kita perbantukan di perwakilan Indonesia,” ujar Iqbal.
