Jakarta, HarianBernas.com – Dalam rangka menyambut Asian Games 2018 dan pagelaran MotoGP 2017 di Indonesia, pemerintah menggelar rapat terbatas di Kantor Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Pada rapat tersebut, ada tiga syarat yang harus dipenuhi pihak Sikuit Sentul sebelum pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres), sebagai tanda persetujuan dari pemerintah.
Tiga syarat yang diajukan adalah master plan Sirkuit Sentul, penyelesaian kontrak dengan Dorna dan Surat Pernyataan perihal kepemilikan Sirkuit Sentul.
“Arahan dari Rapat Terbatas tadi siang untuk penerbitan Keppres adalah pihak Sirkuit Sentul memenuhi tiga syarat yang perlu dipersiapkan,” tutur Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Olahraga, Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Gatot S Dewabroto, Senin (11/1/2016).
Untuk persoalan master plan, Gatot mengaku sudah menyerahkan rancangan pola master plan MotoGP yang berkiblat pada master plan Asian Games kepada Tinton Soeprato sebagai Direktur Sirkuit Sentul. Sedangkan terkait kontrak, Dorna Sports selaku penyelenggara MotoGP memberikan tenggat waktu hingga 31 Januari 2016. Untuk itu Tinton diminta untuk menyelesaikannya minggu ini.
“Kami meminta pekan ini selesai agar bisa dikoreksi Pemerintah sebelum diserahkan kepada Dorna,” ujar Gatot.
Dan yang terakhir, pernyataan tentang kepemilikan Sirkuit Sentul harus segera dibuat dan ditandatangani oleh Direktur Utama (Tinton Soeprapto) dan Komisaris Utama (Tommy Soeharto).
“Tujuannya, jika ada kebohongan publik keduanya bertanggung jawab jika ada masalah hukum di kemudian hari,” kata Gatot.
“Kami tidak ingin Sirkuit Sentul bermasalah seperti kasus yang menimpa Lebak Bulus terkait pengalihan Taman BMW oleh pihak DKI Jakarta. Jika tiga hal tersebut tidak ada, maka Keppres tidak akan ditandatangani,” imbuh Gatot.
Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo berpendapat bahwa perlu ada kepastian kesiapan anggaran, apakah bisa diambil dari APBN atau tidak. Sehingga perlu ada pengkajian dulu sebelum Keppres diterbitkan.
“MotoGP harus dikaji sungguh-sungguh karena ada penggunaan APBN kepada swasta murni. Jadi, bukan berarti Pemerintah mengundur-undur waktu karena jangan sampai ada persoalan hukum,” kata Gatot.
Rapat yang dihadiri perwakilan sejumlah kementerian seperti Kemsesneg, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu, KemenPUPera, Kemenhub, KemenPPN/Bappenas, Kemenpora, Kapolri, Bekraf, BPKP, LKPP, dan Ketua KOI tersebut, dilanjutkan di Istana Negara, Jakarta pada sore harinya.
