JAKARTA, HarianBernas.com – Setelah melakukan penangkapan terhadap pejabat PN Jakarta Pusat Edy Nasution, tim penyidik KPK bergerak cepat melakukan penggeledahan di empat tempat.
Ihwal adanya hal ini dikatakan Ketua KPK Agus Rahardjo. “Pengembangan penyidikan, sejak Rabu (20/4/16) malam, anak-anak (penyidik) banyak yang nggak tidur hingga siang ini melakukan penggeledahan di empat lokasi,” kata Agus, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (21/4/16).
Dari hasil penggeledahan di empat lokasi antara lain di kantor PT. Paramount International Enterprise, Kantor PN. Jakpus, Rumah Sekretaris MA Nurhadi, dan ruang kerja Sekretaris MA Nurhadi, KPK berhasil menyita dokumen penting yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan pengembangan penyidikan. “Menyita dokumen dan uang. Uang belum dihitung nanti akan dikonfirmasi ke sejumlah pihak,” terang mantan Ketua LKPP tersebut.
Perihal OTT ini, awalnya KPK menerima laporan adanya dugaaan tindak pidana korupsi yang akan dilakukan seorang pihak swasta kepada pihak pejabat PN. Jakarta Pusat dalam rangka mengamankan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang tengah diajukan PT. Paramount International Enterprise.
Atas informasi tersebut, tim KPK pun bergerak cepat melakukan pengintaian dan penyadapan. Setelah dinilai cukup kuat indikasi korupsinya, pada Rabu (20/4/16) lalu, tim gabungan dari penyelidik dan penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Edy dan Doddy yang kedapatan tengah melakukan transaksi suap di basement sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat.
Dari penangkapan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp.50 juta dalam bentuk pecahan Rp.100 ribu. Selain uang Rp.50 juta, sebelumnya Edy juga telah menerima uang rasuah lain pada Desember 2015. Uang total Rp.150 juta tersebut, merupakan uang muka, dari total uang yang dijanjikan Rp.500 juta, dalam rangka mengakali dua perkara yang tengah diajukan perusahaan Lippo Group ini.
