Jakarta, HarianBernas.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, uang yang disita dari kediaman dan ruang kerja Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi terkait banyak kasus.
''Uang (yang disita), kumpulan dari macam – macam kasus, itu yang sedang diteliti. Jumlah uangnya itu untuk kasus a berapa, berapa b, itu sedang diteliti,'' kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, di Jakarta, Selasa(26/4/16).
Karena masih dalam tahap penelitian, KPK pun belum bisa mengungkap apakah uang – uang tersebut masih satu sumber dari perusahaan yang menyuap Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
'' Belum tentu juga (uang satu sumber), itu yang sedang dipelajari, Itu yang belum bisa kami sampaikan di sini, bahwa identifikasi itu sudah ada di satu holding yang itu (suap Sekretaris PN.Jakpus),'' papar mantan dosen Universitas Hasanuddin Makassar tersebut.
Selain belum mengungkap sumber uang, KPK juga belum mengungkap berapa jumlah total uang yang disita dari Nurhadi, karena masih menghitungnya. KPK juga belum bisa mengungkap peranan Nurhadi dalam sengkarut kasus penyuapan yang dilakukan untuk pengajuan kasus di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Perihal OTT ini, awalnya KPK menerima laporan adanya dugaaan tindak pidana korupsi yang akan dilakukan seorang pihak swasta kepada pihak pejabat PN Pusat dalam rangka mengamankan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang tengah diajukan PT. Paramount Enterprise International. Atas informasi tersebut, tim KPK pun bergerak cepat melakukan pengintaian dan penyadapan.
Setelah dinilai cukup kuat indikasi korupsinya, pada Rabu (20/4/16) lalu, tim gabungan dari penyelidik dan penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Edy dan Doddy yang kedapatan tengah melakukan transaksi suap di basement sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat. Dari penangkapan tersebut, KPK menyita barag bukti berupa uang senilai Rp.50 juta dalam bentuk pecahan Rp.100 ribu.
Selain uang Rp.50 juta, sebelumnya Edy juga telah menerima uang rasuah lain pada Desember 2015. Uang total Rp.150 juta tersebut, merupakan uang muka, dari total uang yang dijanjikan Rp.500 juta, dalam rangka mengakali dua perkara yang tengah diajukan perusahaan Lippo Group ini.
