JAKARTA, HarianBernas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Elektronik (e-KTP) di Kemendagri, tahun anggaran 2011-2013.
Untuk mencari alat bukti pendukung guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Sugiharto, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaaan terhadap eks Wamenkeu Anny Ratwanti. ''Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S,'' ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (26/4/16).
Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anny, untuk kepentingan penyidikan, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
Seperti diketahui, dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Elektronik (e-KTP) di Kemendagri, tahun anggaran 2011-2013, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat di kantor Kementerian Dalam Negeri atas nama Sugiharto sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan karena selaku Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dalam proyek tersebut. Atas perbuatanya, Sugiharto terancam pidana 20 tahun penjara,karena dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
