JAKARTA, HarianBernas.com -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang tersangka kasus dugaan penyuapan terkait pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin. Keenam tersangka yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2016, ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi.
''Terkait Perkara suap DPRD Kabupaten Muba, KPK menahan 6 tersangka yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muba 2014-2019 merangkap Ketua Fraksi PAN, PKB, PKS, Golkar, Demokrat dan Nasdem,'' terang Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta Selasa (26/4/16).
Keenam tersangka atas nama Ketua Fraksi PAN DPRD Muba Ujang M. Amin, Ketua Fraksi Golkar Jaini, Ketua Fraksi PKB Parlindungan Harahap, Ketua Fraksi NasDem Depy Irawan, Ketua Fraksi PKS Dear Fauzul Azim, dan Ketua Fraksi Demokrat Lin Pebrianto, ditahan 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.' 'Keenamnya ditahan di rumah tahanan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama,” terang Yuyuk.
Secara terpisah, ketika ditanya perihal penahanya oleh KPK, keenam tersangka yang keluar secara beruntun, enggan mengucapkan sepatah katapun kepada awak media. Mereka terus berjalan sembari menembus kerumunan wartawan, hingga masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawa ke rutan.
Sebelumnya pada Jumat (19/6/16) malam, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan(OTT). Dalam OTT tersebut, KPK menangkap delapan orang di kediaman seorang anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan berinisial BK(Bambang Karyanto). Kedelapan orang tersebut ditangkap karena kedapatan tengah melakukan transaksi suap menyuap senilai Rp.2,56 miliar terkait persetujuan laporan perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2015.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di Markas Brimob Polda Sumatra Selatan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyelidik kemudian menetapkan empat (4) orang sebagai tersangka. Mereka antara lain dua anggota DPRD dan dua orang Kepala Dinas setempat.
“Dari hasil pemeriksaan disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi, dimana kemudian disimpulkan bahwa BK (Bambang Karyanto) anggota DPRD Kab. Musi Banyuasin (Fraksi PDI-P), AM (Adam Munandar) anggota DPRD Kab.Musi Banyuasin(Fraksi Gerindra), ditetapkan sebagai tersangka,?? kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP( kini jubir Presiden), dalam konferensi pers di Kantor KPK, Sabtu (20/6/16).
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31/1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dua orang lainya yang ditetapkan tersangka yakni SF (Syamsudin Fei) kepala DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kab. Musi Banyuasin, serta F (Fasyar) Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Daerah). Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU.No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilain pihak meskipun ikut ditangkap di lokasi yang sama, namun karena belum ditemukan dua alat bukti yang cukup, keempat orang yang terdiri dari sopir dan petugas keamanan, dilepaskan untuk sementara. Dalam perkembanganya, hingga saat ini KPK telah menetapkan sebanyak 16 tersangka dalam kasus ini.
