JAKARTA, HarianBernas.com – Mantan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, selesai menjalani pemeriksan oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Sugiharto, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP.
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam lamanya, Anny memilih bungkam, dan enggan menjawab apapun hal yang ditanyakan wartawan terkait materi pemeriksaan hari ini.
Seperti diketahui, dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Elektronik (e-KTP) di Kemendagri, tahun anggaran 2011-2013, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat di kantor Kementerian Dalam Negeri atas nama Sugiharto sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan karena selaku Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dalam proyek tersebut. Atas perbuatanya, Sugiharto terancam pidana 20 tahun penjara, karena dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
