JAKARTA, HarianBernas.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan dua orang pihak swasta atas nama Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka sebagai pihak penyuap Direktur PT. Berdikari (Persero) Siti Marwa, dalam kaitan kasus dugaan penerimaaan hadiah atau janji tentang pengadaan atau pembelian pupuk di PT. Berdikari (Persero).
“Dalam pengembangan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada PT. Berdikari (persero), penyidik KPK menetapkan 2 swasta yaitu SA dan BHW, keduanya ditetapkan sebagai tersangka hari ini,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (26/4/16)
Atas perbuatanya, keduanya kata Yuyuk, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau, Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu dalam rangka pengembangan kasus, kemarin (26/4/16) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi terpisah, yakni di kantor Perhutani Unit 1, Jl. Pahlawan Kota Semarang, kedua dia PT. Berdikari Persero, Komplek pertokoan Jurnatan, JL.Kasuari.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menurut Yuyuk, menyita beberapa barang bukti penting seperti dokumen dan barang elektronik.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK menetapkan Direktur Keuangan PT. Berdikari (Persero) Siti Marwa, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaaan hadiah atau janji tentang pengadaan atau pembelian pupuk di PT. Berdikari (Persero).
Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup keterlibatan Siti menerima hadiah atau janji tersebut dalam kurun waktu tahun 2010-2012.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji,” terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK Jakarta, Selasa (8/3/16).
Atas perbuatannya wanita kelahiran Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 44 tahun silam tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat1huruf b, atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Siti kini telah ditahan sejak di Rutan KPK sejak Jumat (15/4/16).