JAKARTA, HarianBernas.com – Terulangnya kembali oknum hakim dan pegawai di lingkungan badan peradilan ditangkap KPK, membuat Ketua KPK Agus Rahardjo gerah. Menurut dia, agar negara ini bersih dari korupsi, utamanya di tubuh MA, maka ia berharap ada reformasi di tubuh MA.
“Ini masalah negara, masalah kita bersama, ya mari kemudian teman-teman DPR ketemu dengan Presiden untuk melakukan reformasi secara mendasar di MA, karena kejadiannya terlalu banyak,” pinta Agus, usai memberikan sambutan dalam Rakor Nasional Kepegawaian BKN di Jakarta, Kamis (26/5/16).
Adapun berbagai perbaikan yang harus dilakukan adalah mengenai rekrutmen hakim, mengenai rotasi, mutasi, mengenai penanganan perkara yang harus lebih transparan, serta beberap hal lainnya. “Jadi bagaimana kasus setelah diputuskan kemudian segera diketahui oleh yang berkasus, yang berperkara,” katanya.
Dilain pihak, ketika ditanya lebih lanjut, perihal tanggaan MA yang menganggap kasus penangkapan oknum di lembaganya adalah suatu hal biasa, mantan Ketua LKPP tersebut mengatakan, pihaknya akan mengajak beberap lembaga negra untuk duduk bersama membenahi masalah ini.
“Ya karena dorongannya dari luar kurang. Oleh karena itu, KPK akan mencoba minta banyak pihak untuk duduk bersama membicarakan ini,” paparnya.
Sebelumnya, pada Senin (23/5/16) sore, sekitar pukul 15.30, tim gabungan dari satgas penindakan, membekuk Janner Purba di rumah dinasnya, usai menerima uang suap sebesar Rp 150 juta dari Edi Santroni.
Setelah menciduk Janner, sekitar pukul 16.00 Wib, tim KPK dengan dibantu aparat kepolisian, kemudian menangkap Yunus Syafri Syafi?i di Jalan Kepahiyang, serta Badaruddin dan Toton di PN. Kota Bengkulu. Untuk Edi Santroni baru ditangkap sekitar pukul 20.45 WIB.
Menurut Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, uang suap sebesar yang Rp 150 yang diberikan Edi dan Syafri, diberikan kepada Janner dan Toton, agar Edi dan Syafri yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD Bengkulu Tahun 2011 divonis bebas. “Perkara suap (untuk) mempengaruhi putusan yang sebenarnya akan disidang hari ini,” jelas Yuyuk.
Selain uang Rp 150 yang diterima pada hari Senin(23/5/16), agar keduanya dibebaskan, ternyata Edi dan Syafri memberi uang suap lain pada 17 Mei 2016 sebesar Rp. 500 juta kepada Janner.??Penerima dua orang, yang satu Rp 150 juta, yang satu lagi sedang mengembangkan, tapi memang sudah ada penerima sebelumnya sejumlah Rp 500 juta, jadi totalnya Rp 650 juta,” papar Yuyuk.
Namun, kendati telah menangkap para pelaku kasus penyuapan tersebut, Yuyuk belum bersedia membeberkan darimana sumber uang tersebut berasal. “Sampai saat ini belum ada info (sumber uang) mengenai itu, tapi akan mendalami tentang hal ini,” katanya.
Atas perbuatanya, penyidik KPK sendiri telah menetapkan Janner Purba. Selain itu, penyidik juga menetapkan beberapa tersangka lain, diantaranya Hakim PN. Bengkulu atas nama Toton, Panitera PN. Kota Bengkulu Badaruddin Amsory Bachin, mantan Wakil Direktur Keuangan RS. Muhammad Yunus Edi Santroni, serta mantan Kepala Bagian Keuangan RS. Muhammad Yunus Syafri Syafi?i.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, KPK melakukan gelar perkara, dan memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan,” papar Yuyuk. Sebagai pihak pemberi suap, baik Edi maupun Syafri, dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b, dan atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
