Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Dua Kelompok Remaja di Jogja Nyaris Saling Baku Hantam

    June 22, 2026

    Gubernur Pramono Canangkan Pedestrian Deck Dukuh Atas, Perkuat Integrasi Enam Moda Transportasi

    June 22, 2026

    Pilah Sampah Didorong dari Rumah, Pramono: Jakarta Tak Bisa Lagi Andalkan Buang-Angkut

    June 22, 2026

    GCP Terdepan Terus Kawal Presiden Prabowo

    June 21, 2026

    Rumah Anak Pancasila Gelar Festival Anak Pancasila Tanamkan Jiwa Pancasilais

    June 21, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

      June 21, 2026

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»KPK Inginkan Reformasi di Tubuh MA
    Nasional

    KPK Inginkan Reformasi di Tubuh MA

    KuswandiBy KuswandiMay 26, 2016No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, HarianBernas.com – Terulangnya kembali oknum hakim dan pegawai di lingkungan badan peradilan ditangkap KPK, membuat Ketua KPK Agus Rahardjo gerah. Menurut dia, agar negara ini bersih dari korupsi, utamanya di tubuh MA, maka ia berharap ada reformasi di tubuh MA.

    “Ini masalah negara, masalah kita bersama, ya mari kemudian teman-teman DPR ketemu dengan Presiden untuk melakukan reformasi secara mendasar di MA, karena kejadiannya terlalu banyak,” pinta Agus, usai memberikan sambutan dalam Rakor Nasional Kepegawaian BKN di Jakarta, Kamis (26/5/16).

    Adapun berbagai perbaikan yang harus dilakukan adalah mengenai rekrutmen hakim, mengenai rotasi, mutasi, mengenai penanganan perkara yang harus lebih transparan, serta beberap hal lainnya. “Jadi bagaimana kasus setelah diputuskan kemudian segera diketahui oleh yang berkasus, yang berperkara,” katanya.

    Dilain pihak, ketika ditanya lebih lanjut, perihal tanggaan MA yang menganggap kasus penangkapan oknum di lembaganya adalah suatu hal biasa, mantan Ketua LKPP tersebut mengatakan, pihaknya akan mengajak beberap lembaga negra untuk duduk bersama membenahi masalah ini.

    “Ya karena dorongannya dari luar kurang. Oleh karena itu, KPK akan mencoba minta banyak pihak untuk duduk bersama membicarakan ini,” paparnya.

    Sebelumnya, pada Senin (23/5/16) sore, sekitar pukul 15.30, tim gabungan dari satgas penindakan, membekuk Janner Purba di rumah dinasnya, usai menerima uang suap sebesar Rp 150 juta dari Edi Santroni.

    Setelah menciduk Janner, sekitar pukul 16.00 Wib, tim KPK dengan dibantu aparat kepolisian, kemudian menangkap Yunus Syafri  Syafi?i di Jalan Kepahiyang, serta  Badaruddin dan Toton di PN. Kota Bengkulu. Untuk Edi Santroni baru ditangkap sekitar pukul 20.45 WIB.

    Menurut Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, uang suap sebesar yang Rp 150 yang diberikan Edi dan Syafri, diberikan kepada Janner dan Toton, agar Edi dan Syafri yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD Bengkulu Tahun 2011 divonis bebas. “Perkara suap (untuk) mempengaruhi putusan yang sebenarnya akan disidang hari ini,” jelas Yuyuk.

    Selain uang Rp 150 yang diterima pada hari Senin(23/5/16), agar keduanya dibebaskan, ternyata Edi dan Syafri memberi uang suap lain pada 17 Mei 2016 sebesar Rp. 500 juta kepada Janner.??Penerima dua orang, yang satu Rp 150 juta, yang satu lagi sedang mengembangkan, tapi memang sudah ada penerima sebelumnya sejumlah Rp 500 juta, jadi totalnya Rp 650 juta,” papar Yuyuk.

    Namun, kendati telah menangkap para pelaku kasus penyuapan tersebut, Yuyuk belum bersedia membeberkan darimana sumber uang tersebut berasal. “Sampai saat ini belum ada info (sumber uang) mengenai itu, tapi akan mendalami tentang hal ini,” katanya.

    Atas perbuatanya, penyidik KPK sendiri telah menetapkan Janner Purba. Selain itu, penyidik juga menetapkan beberapa tersangka lain, diantaranya Hakim PN. Bengkulu atas nama Toton, Panitera PN. Kota Bengkulu Badaruddin Amsory Bachin, mantan Wakil Direktur Keuangan RS. Muhammad Yunus Edi Santroni, serta mantan Kepala Bagian Keuangan RS. Muhammad Yunus Syafri  Syafi?i.

    “Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, KPK melakukan gelar perkara, dan memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan,” papar Yuyuk. Sebagai pihak pemberi suap, baik Edi maupun Syafri, dijerat dengan  Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b, dan atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP, Jo  Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Kuswandi

    Related Posts

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Dua Kelompok Remaja di Jogja Nyaris Saling Baku Hantam

    June 22, 2026

    Gubernur Pramono Canangkan Pedestrian Deck Dukuh Atas, Perkuat Integrasi Enam Moda Transportasi

    June 22, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.