JAKARTA, HarianBernas.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengirimkan surat pencegahan kepada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) atas nama Eddy Sindoro.
Eddy yang tak lain merupakan Chairman PT. Paramount Entreprise International (Lippo Group), dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
“Hari ini saya informasikan bahwa KPK telah mengirimkan surat permohonan cekal atas nama Eddy Sindoro per 28 April untuk 6 bulan ke depan,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Senin (2/5/16).
Terkait alasan pencegahan tersebut menurut Yuyuk, dilakukan untuk kepentingan penyidikan. “Kalau dibutuhkan sewaktu-waktu untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri,” imbuh Yuyuk.
Sebelumnya pada Rabu (20/4/16) lalu, tim gabungan dari penyelidik dan penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Panitera Sekretaris PN. Jakpus Edy Nasution, dan seorang pihak swasta atas nama Doddy, yang kedapatan tengah melakukan transaksi suap di basement sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat.
Dari penangkapan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp.100 ribu. Selain uang Rp.50 juta, sebelumnya Edy juga telah menerima uang rasuah lain pada Desember 2015.
Uang total Rp.150 juta tersebut, merupakan uang muka dari total uang yang dijanjikan Rp.500 juta, dalam rangka mengakali dua perkara yang tengah diajukan perusahaan Lippo Group ini.
Dalam perkembanganya, KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah dan kantor Sekretaris MA Nurhadi. Selain menggeledah, Nurhadi juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.
Hingga saat ini, Nurhadi belum diperiksa dan masih berstatus saksi, kendati KPK mensinyalir adanya keterlibatan Nurhadi dalam kasus dugaan penyuapan ini.
