Jakarta, HarianBernas.com–Penyidik KPK terus mengembangkan perkara kasus dugaan korupsi dalam bentuk penyuapan terkait Raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Untuk mencari bukti tambahan, KPK memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Presetyo Edy Marsudi.
'' Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ ( Presdir PT. Agung Podomoro Ariesman Widjaja),'' kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Selasa(3/5/16).
Selain Prasetyo, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Balegda Provinsi DKI Jakarta Merry Hotma.
Menanggapi pemeriksaanya, Eddy enggan berkata banyak dan hanya membenarkan dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. (Saksi) buat tiga orang itu,'' ucapnya singkat di lobi gedung KPK.
Selebihnya ia enggan meladeni pertanyaan wartawan dan langsung masuk ke lobi utama untuk menunggu panggilan pemeriksaan. Hingga pukul 12.16 WIB yang bersangkutan masih diperiksa dan belum keluar dari ruang pemeriksaan.
Kasus dugaan penyuapan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik KPK pada Kamis (31/3/16). Dari hasil OTT tersebut, tim KPK berhasil menciduk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi yang kedapatan menerima uang suap secara bertahap dari Presdir PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dengan nilai keseluruhan Rp.2 miliar.
Uang suap tersebut, disinyalir terkait pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035, dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Atas perbuatanya keduanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan berbeda.
