JAKARTA, HarianBernas.com – Penyidik KPK bergerak cepat menyelesaikan berkas perkara atas nama tersangka Amran Hi Mustary. Untuk menggali alat bukti tambahan guna menguatkan berkas penyidikan, KPK memeriksa Amran Rabu (4/5/16).
Usai diperiksa sekitar delapan jam lamanya, melalui pengacaranya Hendra Karianga, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR wilayah Maluku dan Maluku Utara tersebut berjanji akan membantu KPK membongkar sengkarut kasus dugaan penyuapan yang melibatkan Anggota Komisi V DPR RI.
“Pasti kita bantu KPK membongkar itu(kasus penyuapan jalan Maluku),” kata Hendra, usai mendampingi pemeriksaan klienya.
Namun, kendati menyatakan kesedianya membantu KPK, ketika disinggung apakah Amran sudah menceritakan semua ke penyidik perihal niatnya membongkar kasus, Hendra mengatakan pihaknya belum akan memberikan informasi sebelum ditanya penyidik.
“Belum (Amran belum cerita ke penyidik-red), saya tidak bisa membuka sebelum ditanya penyidik,” katanya.
Terkait pemeriksaan hari ini, Amran kata Hendra belum ditanya perihal hal-hal substansif. Ia mengaku baru ditanya seputar kapasitasnya sebagai Kepala Balai Jalan Mauluku.
“16 pertanyaan (tadi). Struktur besar dijelasin satu-satu, satuan kerja dan lain-lain. Tadi masih struktur kelembagaanya,” jelasnya.
Sebelumnya dalam kasus ini, tim penyidik KPK resmi menetapkan Anggota Komisi V DPR Fraksi PDI-P berinisial DWP (Damayanti Wisnu Putranti) sebagai tersangka kasus penyuapan, usai ditangkap bersama lima pihak lain pada Rabu (13/4/16) petang.
Selain menetapkan Damayanti sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan dua pihak lainya berinisial UWI (Julia Prasetyarini/swasta) dan DES (Dessy A Edwin/swasta) sebagai tersangka penerima suap, dan AKH (Abdul Khoir), Dirut PT. Windu Tunggal Utama sebagai pihak pemberi suap.
Baik DWP, UWI, dan DES, diduga sebagai penerima dan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1-ke 1 KUHP.
Sementara sebagai pihak penyuap, AKH dijerat dengan Pasal 5 Ayat1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 3 UU Tipikor.
Dalam perkembanganya, KPK juga menetapkan Anggota Komisi V DPR lain atas nama Budi Supriyanto. Budi ditetapkan tersangka karena diduga terlibat menerima suap sebesar 305 ribu dolar Singapura dari Abdul Khoir.
Atas perbuatanya, politikus partai berlambang pohon beringin tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Budi, Rabu (27/4/16) kemarin, KPK kembali menetapkan tersangka kepada dua pihak lain, keduanya Andi Taufan Tiro dan Amran Hi Mustary.
Atas perbuatanya, Andi yang tak lain merupakan Anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi PAN tersebut, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara, Amran yang tak lain merupakan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
