Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

    May 20, 2026

    CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

    May 20, 2026

    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mewisuda 590 Mahasiswa

    May 20, 2026

    Perkuat Sinergi, Corporate Communication Solusi Bangun Indonesia Kunjungi PWI DIY

    May 20, 2026

    Anak Magang Ciptakan Aplikasi SIKABAR untuk Imigrasi Palu

    May 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Diperiksa, Pejabat Kementerian PUPR Janji Bantu Bongkar Kasus Suap Proyek Jalan Maluku
    Nasional

    Diperiksa, Pejabat Kementerian PUPR Janji Bantu Bongkar Kasus Suap Proyek Jalan Maluku

    KuswandiBy KuswandiMay 4, 2016No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, HarianBernas.com – Penyidik KPK bergerak cepat menyelesaikan berkas perkara atas nama tersangka Amran Hi Mustary. Untuk menggali alat bukti tambahan guna menguatkan berkas penyidikan, KPK memeriksa Amran Rabu (4/5/16).

    Usai diperiksa sekitar delapan jam lamanya, melalui pengacaranya Hendra Karianga, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR wilayah Maluku dan Maluku Utara tersebut berjanji akan membantu KPK membongkar sengkarut kasus dugaan penyuapan yang melibatkan Anggota Komisi V DPR RI.

    “Pasti kita bantu KPK membongkar itu(kasus penyuapan jalan Maluku),” kata Hendra, usai mendampingi pemeriksaan klienya.

    Namun, kendati menyatakan kesedianya membantu KPK, ketika disinggung apakah Amran sudah menceritakan semua ke penyidik perihal niatnya membongkar kasus, Hendra mengatakan pihaknya belum akan memberikan informasi sebelum ditanya penyidik.

    “Belum (Amran belum cerita ke penyidik-red), saya tidak bisa membuka sebelum ditanya penyidik,” katanya.

    Terkait pemeriksaan hari ini, Amran kata Hendra belum ditanya perihal hal-hal substansif. Ia mengaku baru ditanya seputar kapasitasnya sebagai Kepala Balai Jalan Mauluku.

    “16 pertanyaan (tadi). Struktur besar dijelasin satu-satu,  satuan kerja dan lain-lain. Tadi masih struktur kelembagaanya,” jelasnya.  

    Sebelumnya dalam kasus ini, tim penyidik KPK resmi menetapkan Anggota Komisi V DPR Fraksi PDI-P berinisial DWP (Damayanti Wisnu Putranti) sebagai tersangka kasus penyuapan, usai ditangkap bersama lima pihak lain pada Rabu (13/4/16) petang.

    Selain menetapkan Damayanti sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan dua pihak lainya berinisial UWI (Julia Prasetyarini/swasta) dan DES (Dessy A Edwin/swasta) sebagai tersangka penerima suap, dan AKH (Abdul Khoir), Dirut PT. Windu Tunggal Utama sebagai pihak pemberi suap.

    Baik DWP, UWI, dan DES, diduga sebagai penerima dan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1-ke 1 KUHP.

    Sementara sebagai pihak penyuap, AKH dijerat dengan Pasal 5 Ayat1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 3 UU Tipikor.

    Dalam perkembanganya, KPK juga menetapkan Anggota Komisi V DPR lain atas nama Budi Supriyanto. Budi ditetapkan tersangka karena diduga terlibat menerima suap sebesar 305 ribu dolar Singapura dari Abdul Khoir.

    Atas perbuatanya, politikus partai berlambang pohon beringin tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Selain Budi, Rabu (27/4/16) kemarin, KPK kembali menetapkan tersangka kepada dua pihak lain, keduanya Andi Taufan Tiro dan Amran Hi Mustary.

    Atas perbuatanya, Andi yang tak lain merupakan Anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi PAN tersebut, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

    Sementara, Amran yang tak lain merupakan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Kuswandi

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026

      Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

      May 20, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

      May 20, 2026

      CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

      May 20, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.