JAKARTA, HarianBernas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicemooh oleh mayoritas Anggota Komisi III DPR RI atas penyampaian pendapatnya yang mengatakan tidak menemukan ada indikasi korupsi. Atas cemohan mayoritas Anggota Komisi III DPR tersebut, KPK tak mempedulikannya, pasalnya dasar hukum penemuan tidak adanya indikasi korupsi dalam penyelidikan pembelian lahan RS. Sumber Waras sudah sesuai dengan aturan hukum.
“Biasa saja lah, kita mah biasa di-bully, sudah biasa itu,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, usai acara Rapat Dengar Pendapat( RDP) antara KPK dan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/6/16).
Untuk memperjelas progres penanganan perkara tersebut, rencananya besok pimpinan KPK akan menjelaskanya kepada Anggota Komisi III dalam rapat lanjutan.
“Jadi besok itu kami akan mengeluarkan jawaban resmi kami, atas pertanyaan yang disampaikan tadi. Tadi itu muncul yang sepotong-potong,” imbuh Wakil Ketua KPK Laode M Syarief.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS. Sumber Waras yang menurut BPK, disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 191 miliar. Setelah dilakukan penyelidikan, KPK menyimpulkan tidak adanya indikasi korupsi, sehingga sesuai UU KPK, KPK akan menghentikan penyelidikan perkara tersebut.
Terkait keputusan pimpinan KPK yang menyatakan tidak adanya unsur korupsi dalam perkara tersebut, menurut sumber penegak hukum yang enggan disebutkan namanya, karena bukti-bukti yang disodorkan BPK tidak valid.
“Ngawur itu auditnya BPK, dasar hukum yang mereka paka audit salah semua,” kata sumber tersebut kepada HarianBernas.com. Namun kendati menerangkan demikian, sumber tersebut enggan memaparkan detail bukti-bukti apalagi yang disanksikan KPK, sehingga tidak menemukan adanya indikasi korupsi dalam perkara RS. Sumber Waras.
Terkait penyelidikan kasus ini, sebelumnya Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai, ada perbedaan peraturan yang dipakai antara dirinya dan BPK dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Menurut Ahok, dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Aturan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ia menilai tidak ada kerugian negara. Sementara menurut BPK yang mengacu pada UU. No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, terdapat kerugian negara.