JAKARTA, HarianBernas.com– KPK menyampaikan usul agar adanya mekanisme yang mengatur supaya harta rampasan dari tindak pidana korupsi bisa dipakai untuk program penindakan dan pencegahan korupsi, Selasa (14/6)
“Misalnya dana dari hasil korupsi, rampasan aset, atau denda bisa dipakai untuk pemberantasan korupsi, baik penindakan maupun pencegahan akan bisa lebih efektif,” ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di waktu luang Rapat Dengar Pendapat (RPD) KPK dengan Komisi III DPR di gedung DPR Jakarta.
Usul itu dilontarkan karena alokasi APBN tidak besar dan Pemerintah tidak akan menganggarkan yang tidak pasti, meski di sisi lain, penegak hukum pemberantasan korupsi kurang dana. Bukan berarti KPK menganggarkan sejumlah nilai untuk menjadi rampasan dari penindakan korupsi, imbuh Alex.
“Kita optimal pemanfaatan dana dari koruptor untuk dikembalikan ke masyarakat, misal untuk pembelajaran antikorupsi, untuk penindakan dan untuk pencegahan,” ungkap Alex.
Harta rampasan bisanya diperoleh penegak hukum dari jumlah perbuatan korupsi yang dilakukan koruptor. Namun, harta yang sitaan penegak hukum langsung diserahkan ke kas negara ke Kementerian Keuangan sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Penggunannya diserahkan ke Kementerian Keuangan dan bukan kembali ke penegak hukum tersebut.
Mekanismenya kalau zaman dulu, ada istilah swadana. KPK akan tetap melaporkan penerimaan rampasan dan denda ke Kemenkeu untuk didata, tapi nanti uangnya bisa kita pakai. Selama ini, semua langsung masuk ke Pemerintah. Masalahnya, saat Pemerintah anggaran merasa kurang, anggaran penegak hukum juga ikut dipotong, terang Alexander.
Selain usulan penggunaan harta rampasan, KPK dan Komisi III mengkaji tentang anggaran KPK tahun 2017, yaitu Rp766,78 miliar atau berkurang sekitar Rp295 miliar dari tahun 2016, yaitu Rp1,061 triliun. KPK mangajukan tambahan Rp87,7 miliar untuk penanganan kasus tindak pidana korupsi bersama dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan 200 kasus.
