JAKARTA, HarianBernas.com – Direktur Jenderal (dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono akan merevisi beberapa peraturan daerah yang dinilai diskriminatif dan belum menyeluruh, Kamis (16/6)
“Substansi kita paham. Cuma bahasanya terkesan diskriminatif, misal seluruh rumah makan dilarang buka, berarti enggak hanya warung kecil. Jadi, tidak lantas dikaitkan dengan agama, tapi bagaimana nilai setiap warga negara diberlakukan sama,” terang Sumarsono setelah Konferensi pers di Kantor Kemendagri.
Revisi beberapa perda memang terkait dengan polemik yang terjadi di salah satu Perda di Kabupaten Serang, Banten tentang penutupan rumah makan selama Ramadhan yang tuai pro-kontra. Pihaknya belum menyebutkan secara detil jumlah perda yang dianggap diskriminatif, imbuh Sumarsono.
Setelah pembagian Perda yang dinilai menghambat ekonomi selesai, Pemerintah akan mulai fokus pada klusterisasi perda lain. Pengelompokkan tentang bertentangannya perda dengan peraturan yang lebih tinggi, misal bertentangan dengan nilai pancasila dan cenderung diskriminasi. Itu jadi prioritas, imbuh Sumarsono.
Dalam menyelesaikan perda yang dinilai diskriminatif, Kemndagri mempunyai proses tersendiri, yaitu mulai dari diskusi dengan kepala daerah, tokoh agama, dan lainnya untuk menyamakan pemahaman.
