JAKARTA, HarianBernas.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Nurhadi diperiksa untuk kesekian kalinya, dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi penyuaapn untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. “Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi DAS (Doddy Aryanto Supeno),” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iska, di Jakarta, Jumat (10/6/16).
Sebelumnya, usai diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi, Nurhadi enggan berkomentar apapun kepada awak media yang mencecarnya dengan beragam pertanyaan.
Dengan diapit beberapa pegawal pribadi, yang disinyalir di sewa oleh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, ia hanya tersenyum, ketika wartawan menanyakan perihal uang Rp 1,7 miliar yang disita KPK dari rumah dan kantornya.
Namun, secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan terhadap Nurhadi, dilakukan untuk mengungkap pihak penerima suap lain, selain Panitera PN. Jakarta Pusat Edy Nasution.
“Berdasarkan informasi, penyidik menduga pemberian uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara yang dilakukan DAS, tidak hanya sekali, dan tidak hanya kepada satu orang. Itu salah satu yang igin dikonfirmasi penyidik kepada yang bersangkutan,” terangnya di Jakarta, Jumat (3/612).
Selain itu, penyidik juga akan mengkonfimasi seputar dokumen dan uang senilai total Rp 1,7 miliar yang disita penyidik dari melakukan penggeledaan di rumah dan ruang kerja Nurhadi di kantor MA.
Kasus penyuapan ini bermula, dari adanya penangkapan terhadap Panitera PN. Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang petinggi perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group Doddy Aryanto Supeno. Dalam penangkapan tersebut, tim Satgas Penindakan KPK, menyita barang bukti uang penyuapan sebesar Rp 50 juta yang disita dari tangan Edy Nasution.
Selain uang Rp 50 juta, sebelumnya, Edy ternyata juga menerima uang Rp 100 juta dari Doddy pada Desember 2015 silam. Uang suap tersebut, merupakan bagian dari total uang Rp 500 juta yang dijanjikan Doddy kepada Edy dan bos nya, dalam rangka mengakali berbagai perkara yang melilit PT. Lippo Group.
Atas perbuatannya, sebagai pihak penyuap Dodi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Edy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 5 ayat 1. Keduana kini, telah di tahan di dua sel terpisah.
Sementara itu, dalam pengembanganya, KPK mencegah Nurhadi dan sopirnya Royani. Selain itu, KPK juga telah menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar dari rumah maupun kantor Nurhadi. Hingga saat ini, Nurhadi masih berstatus saksi, meskipun berulang kali diperiksa KPK.
