Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    UKDW Kukuhkan Guru Besar Termuda: Prof Anton Soroti Peran AI dalam Pendidikan dan Analisis Teks

    June 17, 2026

    Pramono Temui Dua Menteri Singapura, Bidik Investasi dan Percepatan Transportasi Jakarta

    June 17, 2026

    Marcel Rohner bergabung dengan dewan direksi Titanbay

    June 17, 2026

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026

    Jelang 1 Suro, Wabup Sleman Tanam Beringin Putih di Lereng Merapi

    June 16, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»KPK Kembali Periksa Nurhadi
    Nasional

    KPK Kembali Periksa Nurhadi

    KuswandiBy KuswandiJune 10, 2016No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, HarianBernas.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Nurhadi diperiksa untuk kesekian kalinya, dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi penyuaapn untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. “Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi DAS (Doddy Aryanto Supeno),” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iska, di Jakarta, Jumat (10/6/16).

    Sebelumnya, usai diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi, Nurhadi enggan berkomentar apapun kepada awak media yang mencecarnya dengan beragam pertanyaan.

    Dengan diapit beberapa pegawal pribadi, yang disinyalir di sewa oleh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, ia hanya tersenyum, ketika wartawan menanyakan perihal uang Rp 1,7 miliar yang disita KPK dari rumah dan kantornya.

    Namun, secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan terhadap Nurhadi, dilakukan untuk mengungkap pihak penerima suap lain, selain Panitera PN. Jakarta Pusat Edy Nasution.

    “Berdasarkan informasi, penyidik menduga pemberian uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara yang dilakukan DAS, tidak hanya sekali, dan tidak hanya kepada satu orang. Itu salah satu yang igin dikonfirmasi penyidik kepada yang bersangkutan,” terangnya di Jakarta, Jumat (3/612).

    Selain itu, penyidik juga akan mengkonfimasi seputar dokumen dan uang senilai total Rp 1,7 miliar yang disita penyidik dari melakukan penggeledaan di rumah dan ruang kerja Nurhadi di kantor MA.

    Kasus penyuapan ini bermula, dari adanya penangkapan terhadap Panitera PN. Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang petinggi perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group Doddy Aryanto Supeno. Dalam penangkapan tersebut, tim Satgas Penindakan KPK, menyita barang bukti uang penyuapan sebesar Rp 50 juta yang disita dari tangan Edy Nasution.

    Selain uang Rp 50 juta, sebelumnya, Edy ternyata juga menerima uang Rp 100 juta dari Doddy pada Desember 2015 silam. Uang  suap tersebut, merupakan bagian dari total uang Rp 500 juta yang dijanjikan Doddy kepada Edy dan bos nya, dalam rangka mengakali berbagai perkara yang melilit PT. Lippo Group.

    Atas perbuatannya, sebagai pihak penyuap Dodi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sementara Edy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 5 ayat 1. Keduana kini, telah di tahan di dua sel terpisah.

    Sementara itu, dalam pengembanganya, KPK mencegah Nurhadi dan sopirnya Royani. Selain itu, KPK juga telah menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar dari rumah maupun kantor Nurhadi. Hingga saat ini, Nurhadi masih berstatus saksi, meskipun berulang kali diperiksa KPK.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Kuswandi

    Related Posts

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Marcel Rohner bergabung dengan dewan direksi Titanbay

    June 17, 2026

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Pramono Temui Dua Menteri Singapura, Bidik Investasi dan Percepatan Transportasi Jakarta

    June 17, 2026

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.