JAKARTA, HarianBernas.com– Pakar keamanan sistem informasi, Pratama D Persadha menyebut rencana pemerintah memblokir game Pokemon Go mengada-ada tanpa didukung landasan hukum, Minggu (17/7).
“Game Pokemon Go sama seperti game lainnya, tidak bisa satu games yang diblokir. Kalau mau diblokir, blokir semua,” terang Pratama D Persadha di Jakarta, Minggu mengomentari rencana Pemerintah memblokir permainan Pokemon Go.
Rencana Pemerintah yang memblokir game Pokemon adalah tindakan hukum sehingga harus mempunyai landasan hukum. Tidak ada hal dalam games Pokemon Go yang membuat games ini harus diblokir.
Pokemon Go tidak menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ataupun Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 (Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif).
Untuk pemblokiran, ada landasan hukum Permen Kominfo No. 19 tahun 2014 apabila situs itu bermasalah, yaitu memuat konten radikalisme, pornografi, dan SARA. Meskipun belum terang mengenai alasan pemerintah yang akan memblokir game Pokemon Go tersebut, tapi sudah memunculkan kekhawatiran para penggunanya.
Pokemon Go merupakan game baru yang dirilis secara resmi di tiga negara, Amerika Serikat, Australia, dan Selandia Baru. Di luar ketiga negara itu, Pokemon Gobanyak dimainkan melalui android dengan memasang APK (Android Package Kit). File APK adalah file untuk menginstal aplikasi atau game di android.
