JAKARTA, HarianBernas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk serius mereformasi lembaga peradilan setelah lima kali operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang oknum MA, Jumat (1/7).
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin dalam waktu berdekatan beberapa penegak hukum khususnya hakim dan panitera terlibat suap-menyuap,” jelas Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta.
Laode M. Syarif tegaskan pihaknya tidak menargetkan secara khusus OTT kepada pengadilan, pejabat, dan penegak hukum lain. OTT dikembangkan dari kasus dan laporan masyarakat.
Wakil Ketua KPK berharap OTT bisa menjadi pelajaran bagi MA untuk mereformasi peradilan agar tidak terjadi lagi pada masa datang.
Kamis (30/6), KPK melaksanakan OTT terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santosa karena diduga mendapat suap terkait perkara perdata. Sebelumnya, KPK telah melaksanakan empat OTT terhadap oknum peradilan.
Menurut Syarif, hakim termasuk penegak hukum bergaji paling tinggi dan MA sudah mempunyai cetak biru untuk mereformasi lembaga peradilan dan tinggal mengerjakannya. Reformasi di MA saya ingin tegaskan bahwa bukan KPK yang akan mereformasi MA. Akan tetapi, kalau MA ingin menggandeng KPK dalam reformasi mereka, kami bersedia. Namun, tidak ada niatan untuk KPK melakukan reformasi MA.
