Blangpidie, HarianBernas.com- Kepala Sub Bagian Perlindungan dan Pelestarian Keanekaragaman Hayati, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Syamsul Bahri Lubis menyebut spesies ikan hiu terancam punah karena tidak dikelola dengan baik,Jumat (1/7).
“Salah satu spesies yang berstatus punah di Indonesia adalah ikan hiu gergaji. Ikan hiu jenis ini saat ini sudah sangat langka didapatkan,”jelas Syamsul Bahri di sela-sela acara konsultasi publik di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dalam acara konsultasi publik serta pengkajian kebutuhan regulasi pengendalian pemanfaatan hiu (tidak dilindungi dan apendiks/non apendiks Cites), Syamsul Bahri Lubis menuturkan spesies ikan hiu di Indonesia saat ini terancam punah karena tidak dikelola dengan baik dan belum ada regulasi yang jelas tentang pengendalian dan pemanfaatannya.
Populasi ikan hiu saat ini semakin menurun karena laju pertumbuhan yang lambat, padahal Indonesia menjadi negara dengan populasi hiu terbesar di dunia.
Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya, Muslim Hasan, tujuan dari acara konsultasi publik Kementerian Kelautan RI ini untuk menjaring aspirasi masyarakat nelayan tentang penyusunan regulasi oleh pemerintah.
Regulasi pembatasan penangkapan ikan hiu di Indonesia perlu disusun untuk upaya perlindungan pengelolaan perikanan ikan hiu secara komprehensif karena wilayah perairan Indonesia memiliki hampir sepertiga dari total spesies hiu di seluruh dunia. Untuk Pemerintah, masyarakat, dan seluruh pihak harus bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya ikan hiu supaya dapat dimanfaatkan secara keberlanjutan.
Selain itu, acara tersebut menjadi implementasi rencana aksi perlindungan dan pengelolaan sumber daya ikan hiu secara nasional.
“Aturan yang saat ini sedang disusun Kementerian Kelautan dan Perikanan secara spesifik harus ada kearifan lokal,” imbuh Muslim Hasan.
