JAKARTA, HarianBernas.com -Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) selama periode Januari-Juni 2016 berhasil tangkap 27 kapal yang melakukan tindak pidana di laut, Selasa (12/7).
“Tindak pidana kapal-kapal, yaitu illegal fishing, illegal logging, penyelundupan narkotika, penyelelundupan rokok, penyelundupan solar, penyelundupan CPO, penyelundupan pasir timah, ketidaklengkapan dokumen pelayaran dan lainnya,” jelas Brigjen Pol Arifin, Kepala Unit Penindakan Hukum (Kepala UPH) Bakamla RI dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta.
Dari 27 kapal, delapan kapal masih dalam proses pemeriksaan dan dua kapal telah dijatuhi hukuman. Penangkapan ini sebagai hasil Operasi Nusantara I sampai V Bakamla, yaitu di tiga wilayah Zona Maritim Barat di Batam, Zona Maritim Tengah di Manado, dan Zona Maritim Timur di Ambon.
Keberhasilan ini terjadi karena adanya keterlibatan peran unsur-unsur kapal yang memiliki kepentingan di laut dan instansi yang bertugas di laut, misal TNI AL, Polisi Air, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bea Cukai, KPLP, Kementerian Perhubungan, dll.
Kepala Bakamla, Laksamana Madya TNI Ari Soedewo menyebut pihaknya akan terus melakukan operasi laut dengan sinergitas stakeholder di laut. Selain operasi di laut, Bakamla akan memakai teknologi IT Pusat Informasi Maritim (PIM) Bakamla RI dari sektor 'surveillance' untuk deteksi kapal-kapal yang ada di laut yurisdiksi nasional.
