HarianBernas.com – Rumah merupakan kebutuhan primer masyarkat saat ini. Selain itu, digunakan untuk tempat tinggal, banyak orang yang menggunakan rumah sebagai sarana investasi.
Harga rumah yang cenderung naik dan perawatan yang mudah menjadi alasan utamanya. Namun, disisi lain tidak semua masyarakat bisa mempunyai kesempatan dalam memiliki rumah dengan alasan harga yang cukup tinggi.
Lihat saja di daerah Yogyakarta, harga rumah type 36 rata-rata sudah menembus harga Rp. 275 juta. Dalam kondisi tersebut, perbankan menjadi pilihan untuk menjadi penopang dana untuk pembelian rumah.
Lembaga perbankan dianggap mampu menjadi solusi dikarenakan angsurannya bisa disesuaikan dengan kemampuan kita. Selain bank konvensional, saat ini banyak bermunculan perbankan Syariah yang memiliki produk dengan fitur menarik dan unik. Salah satu keunikannya, bank berbasis Syariah ini bisa menawarkan angsuran tetap (fix rate) sampai dengan lunas.
Jika nasabah mendapatkan fasilitas pembiayaan KPR dengan angsuran Rp. 1 juta per bulan dengan jangka waktu 15 tahun, maka angka tersebut tidak akan berubah sampai 15 tahun kedepan. Bank Syariah terbuka untuk semua kalangan tanpa memandang SARA. Selama memenuhi persyaratan perbankan maka kita bisa menikmati layanan perbankan Syariah yang luar biasa.
Tetapi banyak masyarakat yang belum mengetahui prosedur untuk pengajuan pembiayaan ke Perbankan Syariah. Berikut kami paparkan beberapa tips untuk mengajukan pembiayaan di Bank Syariah :
1. Tidak Pernah Menunggak di Lembaga Keuangan
Sebelum mengajukan pembiayaan pastikan terlebih dahulu kita dan pasangan tidak pernah menunggak di lembaga keuangan manapun. Hal ini sangat penting, karena jika kita pernah menunggak maka perbankan akan kurang percaya untuk memberikan persetujuannya.
2. Tentukan Rumah yang Akan Dibeli
Pilihlah lokasi yang stategis dan tidak dihindari. Beberapa lokasi yang dihindari adalah lokasi rumah berdekatan dengan Makam, Sutet, Sungai, Pom Bensin, Tempat Pembuangan Sampah, berada dalam posisi ?tusuk sate?, rumah tidak memiliki akses jalan, termasuk rawan bencana (banjir, longsor, dll).
Kondisi tersebut biasanya masih bisa ditoleransi dengan kondisi dan jarak tertentu sesuai dengan kebijakan masing-masing Bank. Kondisi tersebut harus dihindari kerena akan mengurangi nilai property yang kita miliki. Nilai property yang diharapkan meningkat, jika dalan kondisi tersebut bisa jadi malah akan mengalami penurunan.
Selain lokasi, kita harus melakukan pengecekan terhadap legalitas dan kualitas bangunan. Sebaiknya ketika memilih rumah kita mengajak kerabat atau teman yang memahami perihal kwalitas dan legalitas bangunan. Jangan sampai setelah transaksi jual beli kita menyesal. Selain tidak nyaman dihuni, property dengan permasalahan tersebut akan susah untuk dijual kembali.
3. Pastikan Harga dari Penjual/Developer
Setelah kita memastikan lokasi rumah yang akan dibeli, pastikan harga langsung dari penjual/developer. Pastikan harga tersebut sudah termasuk Pajak, Discount, Fee Marketing (jika ada). Kepastian harga akan memudahkan kita dalam tahapan transaksi selanjutnya.
4. Ukur Kemampuan Mengangsur
Perbankan memiliki kebijakan tersendiri dalam menghitung kemampuan angsuran bulanan nasabah. Komunikasikan dengan pihak perbankan tentang kondisi keuangan anda jangan ditutupi. Biasanya perbankan memberikan kebijakan angsuran bulanan sebesar 35-40% dari penghasilan bersih kita. Contoh kita mempunyai penghasilan sebesar Rp. 10 juta dan saat ini mempunyai agsuran sebesar Rp. 2 juta per bulan. Maka perhitungannya adalah :
Rp. 10.000.000 x 40 % = Rp. 4.000.000 ? Rp. 2.000.000 = Rp. 2.000.000
Dengan kondisi tersebut, maka kita akan diberikan persetujuan angsuran per bulan sebesar Rp. 2.000.000. Setelah itu cocokan dengan tabel angsuran untuk mengetahui besaran pembiayaan dan jangka waktunya. Semakin singkat jangka waktu akan semakin baik dikarenakan semakin efisien dalam membayar angsuran dan akan semakin cepat memiliki property secara utuh.
5. Siapkan Dokumen Pengajuan Secara Lengkap
Semua dokumen yang diminta Bank persiapkan dengan rapih dan lengkap minimal 2 (dua) rangkap (1 rangkap untuk perbankan dan 1 rangkap untuk arsip pribadi). Segera ajukan kepada petugas terkait disertai dengan tanda terima. Dengan tanda terima ini kita bisa melakukan monitoring prosess persetujuannya.
6. Siapkan Biaya-biaya
Sambil menunggu persetujuan persiapkan biaya yang akan menjadi tanggungan kita. Dalam pembelian rumah ada 2 (dua) jenis biaya yang harus disiapkan.
Pertama, biaya yang timbul dari pembelian rumah baik melalui perbankan ataupun tunai meliputi ; Biaya Pajak, Biaya Balik Nama, Biaya PNBP, Biaya Cek Sertifikat, dan lain-lain. Konsultasikan dengan petugas bank atau notaris rekanan bank tentang besaran biaya tersebut .
Kedua; biaya yang timbul dikarenakan pembelian rumah denan pembaiyaan bank yang meliputi; biaya administrasi, biaya asuransi jiwa dan kebakaran, biaya penilaian jaminan, biaya meterai dan lain-lain. Konsultasikan dengan petugas bank dan segera persiapkan dana tersebut di rekening tabungan kita.
Di Bank Syariah semua biaya harus disetor terlebih dahulu di rekening tabungan kita. Hal ini dikarenakan tidak bisa melakuakn pemotongan plafond untuk biaya akad. Dana yang diberikan harus dipergunakan sesuai dengan tujuan akad pembiayaan. Jika akadnya untuk pembelian rumah maka seluruh dana baik uang muka maupun pembiayaan bank akan ditransfer ke penjual secara utuh.
7. Semua Transaksi Harus Terdokumentasi
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dalam melakukan transaksi baik dengan penjual atau perbankan haruslah terdokuemntasi dengan baik. Akan sangat baik jika semua transaki keuangan dilakukan melalui transfer bank. Jika tidak memungkinkan maka minimal harus ada bukti anda terima berupa kwitansi yang dibubuhi materai.
8. Kenali Hak dan Kewajiban sebagai Nasabah
Pada saat akad semua dokumen yang ditanda tangani harus dibaca secara detail. Kenali hak dan kewajiban kita sebagai nasabah. Jangan ragu untuk menanyakan kepada petugas bank atau notaris jika ada hal yng belum difahami.
Jika diperlukan buatlah resume tentang hak, kewajiban, dan hal penting lainnya dalan dalam akad pembaiyaan tersebut. Setelah akan dilakukan lakukan pengarispan dokumen akad secara baik ditempat yang aman dan mudah dijangkau.
9. Jaga Reputasi Pembayaran Angsuran
Setelah akad selesai dilakuakan maka jagalah nama baik kita dalam pembayaran angsuran. Pembayarn angsuran sebaikanya dilakukan sebelum tanggal akad. Jika akad pembiayaan ditanda tangani pada tanggal 15 maka pembayaran angsuran paling lambat disetorkan pada tanggal 14 setiap bulannya.
Jika kita pernah melakukan keterlambatan pembayaran maka kita akan mengalami kesulitan dalam mengajukan pembiayaan di perbankan manapun. Oleh karena itu, sesulit apapun jagalah reputasi pembayaran angsuran kita
Selamat mencoba, semoga anda mendapatkan pilihan property guna hunian dan investasi terbaik.
Eka Jati R. Firmansyah
Pemerhati dan Trainer Ekonomi Syariah
Tinggal di Yogyakarta
