JAKARTA, HarianBernas.com– Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan menjawab permasalahan tentang repatriasi modal dan deklarasi aset yang mempunyai kerumitan tersendiri, Kamis (14/7).
“PMK harus menjawab skema yang 'complicate' untuk bisa diterjemahkan dalam pelaksanaan 'tax amnesty',” jelas Bambang saat mengikuti rapat kerja pemerintah dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta.
PMK sebagai peraturan turunan program pengampunan pajak harus menjawab segala kemungkinan kerumitan yang timbul karena skema kepemilikan modal dan aset di dunia keuangan saat ini melahirkan kesulitan kepada otoritas yang melaksanakan pelacakan.
Dunia keuangan itu super canggih dengan kesulitan tersendiri saat melacak, sebetulnya aset ini punya siapa karena rumitnya mekanisme yang dipakai. Untuk itu, peraturan turunan ini akan membantu para peserta program pengampunan pajak agar mengatasi komplikasi yang ada dan membantu penelusuran modal serta aset agar “tax amnesty” berlaku secara efektif.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menyebut empat PMK yang diterbitkan sebagai peraturan turunan UU Pengampunan Pajak. Empat PMK mencakup 1.Pelaksanaan pengampunan pajak, 2.Penetapan bank persepsi, 3.Tata cara investasi, dan 4.Pendelegasian wewenang.
