Bernas.id – Dalam sejarah sastra Indonesia, hubungan sastra dan politik senantiasa berada dalam sebuah tegangan yang sulit didamaikan. Kebijakan kesusastraan pada zaman pemerintahan Belanda menabukan ideologi, agama, dan politik. Pandangan itu cenderung bertahan terhadap perubahan sehingga tertanam keyakinan di kalangan ilmuwan dan masyarakat sastra Indonesia bahwa sastra itu harus apolitis dan tidak boleh memiliki tujuan moral dan politik apapun.
Munculnya ?Manifesto Kebudayaan? (Manikebu) yang mencanangkan model estetika humanisme universal tahun 1963 memperkuat kebijakan kesusastraan kolonial. Sastra dipandang harus melepaskan diri dari campur tangan model-model ideologi kekuasaan yang membelenggu kesusastraan untuk tujuan-tujuan politik yang lebih sempit.
Yang terjadi kemudian adalah model estetika humanisme universal mencengkamkan pengaruhnya secara hebat dan menyeluruh, sehingga jenis estetika lainnya (seperti estetika kontekstual, estettika realisme sosialis) berpeluang sedikit sekali untuk dapat diterima. Ada keyakinan bahwa estetika humanisme universal sama sekali tidak mempunyai komitmen moral dan kewajiban politik. Hal ini berpengaruh terhadap tanggung jawab sastra dalam masyarakat.
Sastra seolah-olah tidak boleh terhubung langsung dengan kehidupan nyata karena sastra dipahami hanya sebagai karya fiksi. Aspek-aspek historisitas di luar sastra dipandang sekadar background ataupun foreground yang tidak boleh merusak sifat hakiki karya sastra sebagai karya fiksi yang imaginer. Sastra pun cenderung dipahami sekadar sebagai bacaan hiburan tentang sebuah dunia alternatif, dunia imaginatif, yaitu dunia yang tidak sama dengan dunia yang kita huni ini.
Sebagai ilustrasi, kita dapat mencermati representasi Tragedi 1965 di dalam negara Orde Baru. Tragedi 1965 merupakan tragedi terbesar dalam sejarah Indonesia dan termasuk salah satu pembunuhan massal terbesar di abad ke-20. Sekalipun merupakan sebuah pembunuhan massal terbesar di abad ke-20, sangat mengherankan bahwa peristiwa pembunuhan mengerikan ini hampir punah dari ingatan kolektif orang Indonesia dan hampir tidak dipersoalkan masyarakat dunia. Peristiwa pembunuhan massal ini pun nyaris tidak pernah disebut dalam buku pelajaran sejarah di sekolah semasa Orde Baru.
Di bidang sastra, Foulcher (2004) mencatat bahwa peristiwa sejarah tragedi 1965 dan pembunuhan komunis di Indonesia tidak menarik perhatian para sastrawan untuk menjadikannya sebagai sumber penulisan kreatif. Sepanjang tahun 1970-an, sastra kreatif di Indonesia nyaris sama sekali tidak menyuarakan makna peristiwa-peristiwa tahun 1965 dan akibatnya bagi kehidupan perorangan, masyarakat, dan bangsa. Menurut catatan Yakob Sumarjo (1981: 38), selama tahun 1970-1980, di Indonesia diterbitkan sebanyak 210 novel yang terdiri dari 60 novel serius dan 150 novel populer. Dari jumlah itu, hanya 4 buah novel (jadi sekitar 1,9%) yang menyinggung tragedi 1965. Selama periode ini, sejarah tidak mendapat tempat dalam kesusastraan nasional karena para penulis besar lebih tertarik mengeksplorasi pengalaman-pengalaman pribadi atau menulis tentang isu-isu internasional.
Teori-teori kritik sastra terbaru memperlihatkan bahwa secara fundamental, sastra terlibat dalam kehidupan konkret manusia. Sastra tidak hanya sekadar gambaran abstrak sebuah dunia alternatif. Stephen Greenblatt ?pelopor kritik New Historicism menolak pandangan bahwa sastra adalah dunia alternatif. Bagi dia, sastra justru mengintensifkan dunia yang satu dan sama ini. Di dalamnya, sastra memperjuangkan kesetaraan martabat manusia, sesuai dengan fungsi profetik sastra. Sastra berpihak pada kaum tertindas dan termarginalkan. Keberpihakan ini dipahami sebagai upaya politis. Dengan demikian, sesungguhnya tak ada yang tidak politis, jika politik didefinisikan sebagai upaya memperjuangkan kesetaraan martabat manusia.
Untuk menjembatani jurang tersebut, saya menulis buku Sastra dan Politik (2015). Buku yang muncul dari disertasi doktor ini memperlihatkan tegangan dan dinamika hubungan antara sastra dan politik melalui kajian yang cermat terhadap representasi Tragedi 1965 dalam Negara Orde Baru. Melalui buku ini, pembaca diajak untuk mencermati dan memahami posisi politis dan sumbangan sastra di tengah-tengah perjuangan hidup manusia Indonesia dalam menegakkan derajat dan martabat kemanusiaannya. Pembaca diajak menyaksikan dari dekat perjuangan manusia berhadapan dengan sekelompok penguasa yang juga berjuang dengan gigih untuk menegakkan kekuasaan mereka. Di sini dapat diidentifikasi bentuk-bentuk tanggapan dan perlawanan sastra terhadap hegemoni politik sempit yang dimobilisasi penguasa dalam merepresentasi Tragedi 1965. Dalam tragedi tersebut, masyarakat cenderung memandang bahwa hukuman pembunuhan massal terhadap ratusan ribu pengikuti PKI bertujuan untuk mendapatkan keadilan karena PKI telah melakukan pembunuhan keji terhadap para jenderal di Lubang Buaya. Hukuman pembantaian massal itu, dalam kenyataannya, bukan untuk mendapatkan keadilan melainkan untuk menegakkan kekuasaan Orde Baru.
Sastra dan HAM
Persoalan sastra dan tanggung jawab kemanusiaanya terus-menerus dikritisi dan dipertanyakan. Setelah Perang Dunia II yang telah meruntuhkan kepercayaan terhadap ilmu, pengetahuan, dan teknologi yang menghancurkan hak-hak hidup manusia, kesusastraan mencari kiblat baru agar memiliki makna bagi masyarakat manusia. Di Perancis, filsuf eksistensialis Jean-Paul Sartre menghidupkan gagasan pentingnya seniman memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat. Karena itu, muncul istilah ?Littérature Engagée? (French: ?engaged literature?; Ind: sastra terlibat), yakni sastra yang berpihak pada persoalan-persoalan kemanusiaan. Sastrawan dituntut untuk secara sadar menempatkan dirinya di dalam tindakan nyata. Posisi ini juga merupakan reaksi terhadap dogma kesenian sebelumnya ?art for art?s sake? yang hanya berpuas diri dengan sarana-sarana kesusastraan daripada dengan pembacanya.
Tantangan moral terhadap sastrawan untuk terlibat dalam membela kepentingan kemanusiaan kemudian memunculkan genre baru ?Sastra HAM? (human right literature) yang berisi gagasan tentang perlunya sastra mempersoalkan ?baik secara langsung maupun tidak langsung?issu-issu ?Hak Asasi Manusia?. Konsep tentang Sastra HAM menjadi terkenal sekitar tahun 2010, ketika Vered Cohen Barzilay menulis artikel “The Tremendous Power of Literature” sebagai pengantar antologi Freedom: Short Stories yang menunjukkan kekuatan sastra dalam mengubah masyarakat. Sastra HAM percaya bahwa setiap manusia memiliki kewajiban moral dan kekuatan untuk mengubah masyarakat. Sastra HAM sangat yakin pada kekuatan dahsyat yang dimiliki sastra dalam mengubah masyarakat.
Setelah Perang Dunia II itu bermunculan genre sastra HAM, yakni sastra yang terlibat dalam politik dan ideologi kemanusiaan yang nyata. Gerakan kritik sastra seperti Feminism, Queer Criticism, Postcolonial, dan cultural studies berangkat dari ide dasar yang sama, yang berkaitan dengan sastra dan politik. Di tanah air, gagasan tentang sastra dan tanggung jawab politik bukan merupakan sebuah gagasan yang asing. Keberadaan Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) di atas panggung sejarah sastra Indonesia selama kurang kebih 15 tahun (1950-1965), harus diakui, telah memberi warna tersendiri di dalam kehidupan sastra dan kebudayaan Indonesia. Dengan mengusung model estetika ?realisme sosialis?, kesusastraan di Indonesia (tidak hanya yang tergabung di dalam Lekra) bersentuhan langsung dengan persoalan dan perjuangan manusia dan komunitasnya untuk mencapai taraf kehidupan yang lebih baik.
Persoalannya adalah, sejak Lekra dibungkam dari panggung kesenian bangsa, kesenian umumnya dan sastra khususnya dipandang tidak ?pada tempatnya? terlibat dalam persoalan-persoalan sosial-ekonomi-politik. Kedudukan dan tanggung jawab sosial sastra pasca-Lekra menjadi tema yang tidak menarik untuk dibahas. Persoalan-persoalan besar bangsa kita ?termasuk isu-isu kemanusiaan Pasca Tragedi 1965-tidak banyak diserap, ditanggapi, dan disikapi secara personal oleh sastrawan kita dalam karya-karya sastra mereka.
