Kebumen,HarianBernas.com-Perjalanan kereta api (KA) di jalur selatan Jawa Tengah, dipastikan makin padat mulai 1 April 2017. Selama 2 tahun terakhir ini jumlah perjalanan KA di jalur selatan mencapai 110 KA, mulai Sabtu (1/4/2017), jumlah perjalanan KA penumpang dan barang, regular dan fakultatif menjadi 116 KA. Dengan jumlah perjalanan sebanyak itu, rata-rata tiap 12 menit ada KA melintas di jalur selatan.
?Konsekuensi dari penambahan perjalanan KA di jalur selatan, ada perubahan jadwal perjalanan kereta api,? kata Manager Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto, Irfan Hendriwintoko kepada Bernas Minggu (12/3). Penambahan KA terjadi pada KA eksekutif menjadi 14 KA pulang-pergi dan KA ekonomi AC menjadi 10 KA. Perubahan jadwal perjalanan terjadi pada 28 KA, sedangkan 9 KA lainnya, tidak mengalami perubahan jadwal perjalanan.
Kereta api yang tidak mengalami perubahan jadwal perjalanan meliputi KA Serayu Pagi, Serayu Malam, Lodaya Pagi, Kamandaka Pagi, Kutojaya Selatan, Argo Wilis dan Logawa. ?Perubahan jadwal perjalanan 28 KA agar diperhatikan calon penumpang, cermati tiket yang mencantumkan jam perjalanan, jangan sampai tertinggal, tertinggal tiket hangus,? kata Irfan Hendriwintoko.
Bertambahnya frekuensi perjalanan KA di jalur selatan, akan menyebabkan bertambahnya kecepatan perjaalanan KA yang lewat jalur selatan. Masyarakat diimbau agar berhati-hati dan waspada ketika berada di sekitar rel KA atau pintu lintasan KA.
Kepada pengguna jalan yang akan melintasi pintu lintasan KA agar memperhatikan keselamatan dengan mewaspadai setiap perjalanan KA. Jangan menerobos pintu lintasan KA yang sudah tertutup. ? Agar berhati-hati ketika melewati pintu lintasan KA yang terjaga atau tidak terjaga,? kata Irfan Hendriwintoko.
Pengamatan Bernas, masih cukup banyak pengendara motor dan sepeda melanggar pintu lintasan KA yang sudah tertutup. Mereka nekat menerobos pintu lintasan KA. Di beberapa pintu lintasan yang tak dijaga pelanggaran menerobos pintu lintasan KA paling tinggi.
Pintu lintasan KA tanpa penjaga di sebelah barat Stasiun KA Karanganyar. Anggota Satlantas Polres Kebumen yang berjaga di Pos Lantas Karanganyar tak jauh dari pintu lintasan kerap menilang penerobos pintu lintasan. Putusan sidang tilang di Pengadilan Negeri Kebumen, mereka didenda Rp 40.000-Rp 50.000. (nwh)
