Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Imigrasi Palu Gelar Upacara Harkitnas Ke-118

    May 20, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026

    UMKM Kampung Wisata Rejowinangun Terima Kejutan Omzet

    May 19, 2026

    Warga Jogja Diminta Tingkatkan Kewaspadaan untuk Cegah Penularan Hantavirus

    May 19, 2026

    Tinjau Copen Hill, Jakarta Segera Tuntaskan Masalah Sampah Kota

    May 19, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»KPK Akan Bentuk Tim Khusus Dalami Keterlibatan Petinggi Kejaksaan Terbitkan SP3 Kasus BLBI
    Nasional

    KPK Akan Bentuk Tim Khusus Dalami Keterlibatan Petinggi Kejaksaan Terbitkan SP3 Kasus BLBI

    KuswandiBy KuswandiApril 26, 2017No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Jakarta, HarianBernas.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kebijakan pemerintah melalui BPPN untuk menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi debitur BLBI bukanlah suatu tindak pidana korupsi.

    Menurut Wakil Ketua KPK Basari Pandjaitan, kebijakan itu menjadi tindak pidana korupsi apabila, di dalam proses berjalannya kebijakan tersebut, ada sesuatu manfaat yang diambil, yang diperoleh orang yang mengeluarkan kebijakan tersebut untuk kepentingan diri sendiri atau kelompoknya atau orang lain.

    Kendati demikian, nantinya jika ada dugaan kongkalikong antara pihak pemerintah dengan pihak kejaksaan menghentikan perkara BLBI dengan dasar SKL, KPK akan membentuk tim khusus untuk mengusutnya.

    ??Jadi nanti mengenai setelah apakah dengan dasar SKL ini dibuatkan SP3 (oleh Kejagung) ini, penyidik belum sampai ke sana. Ini mungkin pasti case yang berbeda, akan dibuat nanti khusus tim penyidik yang menangani itu,?? kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan,dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/04/17).

    Saat ini kata Basaria, pihaknya masih fokus menelisik perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan Kepala  BPPN Safruddin Arsyad Temenggung yang diduga merugikan keuangan negara Rp 3,7 triliun. Nantinya jika ada pihak lain yang terlibat, KPK pun akan segera membidiknya.

    Sebelumnya dalam kasus ini, penyidik KPK resmi menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ST (Safruddin Arsyad Temenggung), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Badan Likuiditas Bank Indonesia, terhadap pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Samsul Nursalim.

    Safruddin kata Basaria Pandjaitan, selaku penyelenggara negara saat itu, diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham / SKL pada konglomerat pemegang saham BDNI tahun 2004 tersebut.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Kuswandi

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGTN: Diplomasi di tingkat kepala negara menopang pertumbuhan kemitraan Tiongkok-Rusia

      May 19, 2026

      Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

      May 14, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Imigrasi Palu Gelar Upacara Harkitnas Ke-118

      May 20, 2026

      UMKM Kampung Wisata Rejowinangun Terima Kejutan Omzet

      May 19, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.