Jakarta, HarianBernas.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kebijakan pemerintah melalui BPPN untuk menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi debitur BLBI bukanlah suatu tindak pidana korupsi.
Menurut Wakil Ketua KPK Basari Pandjaitan, kebijakan itu menjadi tindak pidana korupsi apabila, di dalam proses berjalannya kebijakan tersebut, ada sesuatu manfaat yang diambil, yang diperoleh orang yang mengeluarkan kebijakan tersebut untuk kepentingan diri sendiri atau kelompoknya atau orang lain.
Kendati demikian, nantinya jika ada dugaan kongkalikong antara pihak pemerintah dengan pihak kejaksaan menghentikan perkara BLBI dengan dasar SKL, KPK akan membentuk tim khusus untuk mengusutnya.
??Jadi nanti mengenai setelah apakah dengan dasar SKL ini dibuatkan SP3 (oleh Kejagung) ini, penyidik belum sampai ke sana. Ini mungkin pasti case yang berbeda, akan dibuat nanti khusus tim penyidik yang menangani itu,?? kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan,dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/04/17).
Saat ini kata Basaria, pihaknya masih fokus menelisik perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan Kepala BPPN Safruddin Arsyad Temenggung yang diduga merugikan keuangan negara Rp 3,7 triliun. Nantinya jika ada pihak lain yang terlibat, KPK pun akan segera membidiknya.
Sebelumnya dalam kasus ini, penyidik KPK resmi menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ST (Safruddin Arsyad Temenggung), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Badan Likuiditas Bank Indonesia, terhadap pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Samsul Nursalim.
Safruddin kata Basaria Pandjaitan, selaku penyelenggara negara saat itu, diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham / SKL pada konglomerat pemegang saham BDNI tahun 2004 tersebut.
