JAKARTA, HarianBernas.com – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan surat Komisi III terkait usulan penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dibacakan dalam rapat paripurna yang rencananya bakal digelar pada Kamis (27/4/2017). Meski demikian, Komisi III mesti memenuhi persyaratan, yakni tanda tangan sejumlah anggota dewan pengusul.
?Untuk besok yang jelas, surat dari Komisi III kami perlu bacakan. Karena surat sudah masuk,? ujarnya di Komplek Gedung DPR, Rabu (26/4/2017).
Menurutnya dalam prosedur usulan penggunaan hak angket, ketika telah dibacakan di paripurna, maka meminta tanggapan dari masing-masing fraksi. Bila semua fraksi memberikan persetujuan, maka mesti disodorkan nama-nama dari masing-masing fraksi untuk masuk sebagai anggota Pansus angket.
?Kalau sudah fraksi-fraksi menyerahkan nama, maka terbentuk Pansus angket,? ujarnya.
Menurutnya perbedaan antar fraksi dalam menyikapi hak angket KPK, nyaris tak ada. Apalagi hak angket dilakukan dalam rangka pengawasan yang dilakukan DPR. Menurutnya DPR sebagai lembaga pengawas perlu melakukan pengawasan. Apalagi terkait pemeriksaan Miryam S. Haryani.
?Sebenarnya hak angket akan membuat KPK lebih clean supaya publik melihat apa yang sebenarnya terjadi,? ujarnya.
Ia menilai KPK mestinya tak perlu khawatir terhadap DPR dalam menggunakan hak angket. Apalagi penggunaan hak angket adalah konstitusional. Menurutnya hak DPR yang ?berbahaya? adalah hak menyatakan pendapat.
?Kalau ini (hak angket) kan hanya mau menginvestigasi yang terjadi, sehingga kalau ada masalah akan tertungkap,? pungkasnya.
Sekedar diketahui, dalam rapat Komisi III dengan KPK pekan lalu berlangsung panas. Pasalnya Komisi III meminta agar KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani yang notabene anggota Komisi V DPR.
Dalam pemeriksaan, Miryam diduga menyebut sejumlah anggota Komisi III yang diduga mengintervensi Miryam agar tidak mengakui menerima dan membagi-bagikan uang. Namun KPK enggan membuka rekaman pemeriksaan Miryam. Walhasil, Komisi III mengancam menggunakan hak angket.
