HarianBernas.com – Kubu pendukung perubahan konstitusi dipastikan memenangkan referendum Turki usai meraup suara 51 persen. Namun hasil referendum tersebut tidak lepas dari suara sumbang Kubu oposisi Turki dan Uni Eropa mempertanyakan keabsahan referendum yang digelar pada hari Minggu (16/4/2017) tersebut.
Partai oposisi CHP mengkritik keputusan komisi pemilihan Turki untuk tetap menghitung kertas suara yang tidak dilengkapi cap resmi. Mereka pun meminta agar dilakukan penghitungan ulang pada 60 persen surat suara yang masuk. Aksi protes oleh kubu penentang perubahan konstitusi pun sempat berlangsung di kota Istanbul seusai referendum.
Sadi Guven langsung bertindak sigap menanggapi keluhan yang disampaikan oleh pihak oposisi. Menurut ketua komisi pemilihan umum Turki tersebut, surat suara yang tidak dilengkapi dengan cap resmi tetap sah karena surat suara tersebut diproduksi oleh Badan Pemilihan Tinggi Turki. Ia menambahkan kalau prosedur serupa sudah terjadi dalam pemilu-pemilu sebelumnya.
Dari luar Turki, Uni Eropa turut mengirimkan 20 utusannya untuk mengamati jalannya referendum. Salah satu utusan yang bernama Stefan Schennach lewat akun Twitternya mengklaim kalau referendum ini ?tidak adil dan tidak bebas?. Menurut pengakuannya, polisi sempat mencoba menghalang-halangi utusan dari Uni Eropa untuk mengamati jalannya referendum.
Referendum yang berlangsung di Turki belum lama ini bertujuan untuk meminta persetujuan dari rakyat Turki mengenai boleh tidaknya perubahan konstitusi dilakukan. Lewat perubahan ini, Presiden Recep Erdogan secara teoritis bisa menjabat hingga tahun 2029 dan posisi Perdana Menteri bakal dihilangkan. Presiden Turki ke depannya juga bakal memiliki hak untuk mengangkat lebih dari satu wakil presiden dan mengeluarkan aneka kebijakan tanpa memerlukan persetujuan parlemen.
